Advertisement
LBH AryawirarajaJogja Temukan Dugaan 17 Pelanggaran Mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto
 Suasana jumpa pers LBH Aryawiraraja yang menyampikan dugaan pelanggaran mantan Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto. Istimewa.
                Suasana jumpa pers LBH Aryawiraraja yang menyampikan dugaan pelanggaran mantan Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto. Istimewa.
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja menyampaikan setidaknya mantan Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto melanggar 17 perundang-undangan atas dugaan pencucian uang yang ia lakukan, Sabtu (11/3/2023).
Dugaan pelanggaran 17 perundang-undangan tersebut meliputi UUD RI 1945 pasal 23A tentang Fungsi Pajak, Undang-undang (UU) Pemberantasan, UU Pencucian Uang, UU Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, hingga Peraturan Menteri Keuangan No.237/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Bidang Cukai.
Advertisement
Tak hanya menduga Eko Darmanto, LBH Aryawiraraja juga menduga mantan pegawai pajak Rafel Alun juga melakukan hal serupa. Kondisi pegawai pajak dan bea cukai yang tak amanah, menurut LBH Aryawiraraja, menyebabkan kondisi keuangan negara terancam, terutama pendapatan APBN.
Ketua Departemen Advokasi LBH Aryawiraraja Mustofa menjelaskan ulah korupsi dan pencucian uang oknum pejabat Kementerian Keuangan merugikan negara. “Mereka yang seharusnya menjadi contoh dalam mengelola keuangan negara justru melakukan korupsi, berkolusi bahkan berkongsi sehingga daya serap dan optimalisasi APBN menjadi bocor karena ulah oknum di dalamnya,” jelasnya.
Agar kejahatan keuangan tersebut tak terulang, jelas Mustofa, LBH Aryawiraraja mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami juga mendukung langkah PPATK untuk mengaudit investigasi aliran dana oknum Dirjen Pajak dan Bea cukai pada Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun,” tegasnya.
LBH Aryawiraraja juga menghimbau Presiden Jokowi, lanjut Mustofa, untuk membuat tim khusus investigasi oknum pejabat yang bermasalah. “Kami juga meminta pemerintah untuk memecat secara tidak hormat ASN yang terlibat kasus tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Ratusan Warga London Unjuk Rasa Kecam Tindakan Israel di Gaza
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman
- Emberkasi Haji Kulonprogo, YIA Siapkan Simulasi dan Uji Operasional
- Terbitkan Buku, GKR Hemas Dorong Penguatan DPD dan Otonomi Daerah
- Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement


















 
            
