Advertisement

Geruduk Kantor Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Catur Dwi Janati
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:17 WIB
Sunartono
Geruduk Kantor Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja Suasana aksi MPBI DIY di Kantor Disnakertrans DiY pada Senin (27/3/2023). - Harian Jogja / Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut pencabutan Permenaker No.5/2023. Buruh Bersama mahasiswa menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023).

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menerangkan Permenaker No. 5/2023 dapat memotong upah di sektor padat karya sangat merugikan buruh. Irsad menganggap Permenaker No.5/2023 secara tertib hukum bertentangan dengan asas sebuah peraturan yang lebih kecil, bertentangan dengan aturan yang lebih besar. 

Advertisement

"Dalam hal ini adalah baik itu undang-undang bahkan Undang-undang Cipta Kerja sekalipun tidak ada klausul atau pasal yang mengatur soal pemotongan upah. Tapi kemudian dengan adanya Permenaker ini maka dia justru membolehkan bagi pengusaha untuk memotong upah," katanya.

BACA JUGA : Susahnya Buruh Murah Punya Rumah di Jogja

Dari aspek kemakmuran buruh, keberadaan Permenaker No.5/2023 sangat merugikan buruh. Aturan itu dapat memberikan sebuah dasar hukum bagi perusahaan untuk memotong upah buruh. “itu berdampak kepada hal-hal yang kurang baik bagi buruh. Karena dia upahnya bisa sampai dikurangi sampai 25 persen," ujarnyanya. 

Sejumlah perwakilan massa aksi, sempat melakukan dialog dengan pihak Disnakertrans DIY. Irsad menilai jawaban dari pemerintah perihal peraturan ini masih sangat normatif. Normatif yang dimaksud Irsad ialah karena kebijakan pemerintah pusat sementara pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker DIY adalah sebagai pelaksana. 

Kendati demikian Disnakertrans DIY akan tetap menerapkan Permenaker No.5/2023 sesuai dengan persyaratannya. "Persyaratannya misalnya hanya boleh tujuan ekspornya di Eropa, Amerika, kemudian minimal 200 orang buruh dan lain sebagainya, akan tetap secara ketat melakukan itu," ujarnya. 

"Tapi kami tetap menolaknya, karena itu seperti yang kami sampaikan secara hukum dia itu tidak tertib. Kemudian secara substansi dua merugikan buruh," tegasnya. 

BACA JUGA : Hore! Upah Buruh Kulonprogo Diusulkan Naik

Sama halnya dengan Undang-undang Cipta Kerja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun Irsad menyebut pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans DIY bersedia memfasilitasi buruh dan mahasiwa untuk mengawal undang-undang ini. 

"Mengawal yang kami maksud adalah peraturan turunannya. Sehingga kami harapkan pemerintah daerah untuk membuat FGD, seminar dan seserahan kemudian bisa menjamin substansinya itu. Tetapi pada pokoknya kami tetap tidak setuju dan akan menggugat Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan Permenaker No.5/2023 mengamanatkan penyesuaian waktu kerja bagi industri pasar karya berorientasi ekspor. "Ketika sudah diundangkan, kami yang ada di daerah mempunyai kewajiban dalam hal pelaksanaannya," tuturnya. 

Namun demikian, Aria memahami kekhawatiran dari para pekerja atau buruh. Kewenangan Disnakertrans DIY dalam peraturan ini yakni memastikan pemberlakuan regulasi sesuai dengan Permenaker No.5/2023. Memastikan perusahaan yang mengajukan penyesuaian itu telah sesuai persyaratan dan regulasi yang ditetapkan.  

Regulasi itu seperti bahwa industri yang mengajukan harus industri padat karya. Selain itu tujuan ekspor dari industri tersebut hanya mengarah ke Amerika dan Eropa. Lalu dalam hal terdampak ekonomi global, yang diatur adalah penyesuaian waktu kerja. 

"Jadi tidak ada frasa pemotongan upah. Tetapi penyesuaian waktu kerja dan itu pun hanya terbatas selama enam bulan sejak diundangkan. Jadi masanya hanya enam bulan sampai dengan September," jelasnya. 

BACA JUGA : Serikat Buruh Bocorkan Kenaikan UMK Jogja 2023

Lebih lanjut, Aria menuturkan sejak dikeluarkannya Permenaker No.5/2023 Disnakertrans DIY instensif melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota. Pemberlakukan peraturan tersebut harus dicatatkan di Disnakertrans Kabupaten/Kota serta pegawai pengawas wajib untuk mengawal kesesuaian regulasi Permenaker No./5/2023 ini.

"Sampai dengan siang ini di Kabupaten/Kota DIY belum ada pencatat  atau pelaporan untuk pemberlakukan perusahaan minta pemberlakuan sesuai dengan Permenaker No.5/2023," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement