KPK Ungkap Dugaan Uang Rp200 Juta di Balik Amplop ke Menteri Kehutanan
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja di wilayah DIY yang ingin mengadukan persoalan tersendatnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) ditunggu hingga H-7 Lebaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan, Kamis (6/4/2023).
Menurut dia, pekerja bisa melaporkan keadaan tersendatnya pembayaran THR kepada petugas pengawas Disnakertrans DIY. Mereka akan menunggu hingga tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri.
"Kami tunggu sampai H-7 ketika sampai batas waktu itu memang masih ada yang tidak dibayarkan nanti akan ditindaklanjuti pegawai pengawas," kata dia.
Selain aduan, kata dia, petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIY juga telah melayani konsultasi dari tiga perusahaan terkait dengan mekanisme pembayaran THR. Disnakertrans DIY telah membuka posko aduan THR sejak 23 Maret 2023.
Selain secara tatap muka, aduan terkait THR juga dilayani secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta para pengusaha di wilayahnya tidak telat membayarkan THR dan tanpa dicicil.
Sri Sultan HB X menegaskan ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan," ujarnya. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo bersama empat orang dalam OTT di Solo Raya. Status hukum akan ditentukan dalam 1x24 jam.
Peluncuran B50 disambut positif pengguna jalan. Warga berharap BBM lebih murah, ramah lingkungan, dan stok stabil.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Status segera ditentukan.
Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas sejauh 2 km pada 10 Juli 2026. Warga diminta menjauhi zona bahaya dan alur sungai.
Update harga pangan nasional 10 Juli 2026: cabai rawit Rp60.700/kg, telur Rp29.000/kg, beras dan minyak goreng relatif stabil.