Advertisement
Berpotensi Konflik, Konstatering Objek di Rejowinangun Minta Dibatalkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rencana konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada sebidang tanah dan bangunan milik Evi Supianti di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun, Kota Jogja dinilai berpotensi menimbulkan konflik baru.
Advertisement
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Evi Supianti, Najib A Gisymar mengatakan rencana konstatering pada sebidang tanah dan bangunan milik kliennya harus dibatalkan. Konstatering kata Najib, adalah pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi. Apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan ataukah belum.
"Kami menemukan ada pelanggaran hukum dalam proses penetapan konstatering oleh Ketua PN Jogja yang diikuti dengan surat Panitera PN Jogja No. W13.U/1388/HK.02/IV/2023, tanggal 6 April 2023 lalu," kata Najib, Senin (10/4/2023).
Dia menjelaskan, yang menjadi dasar penetapan konstatering dalam perkara ini meliputi amar-amar putusan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, dinilai telah Res Judicata. Meski begitu, ia menilai upaya tersebut tidak dapat dieksekusi karena tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas obyek sengketanya, juga tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci.
Najib mengaku sudah memasukkan berkas permohonan Pencabutan Penetapan Konstatering kepada Ketua PN Jogja. "Pelaksanaan Constatering yang akan dilaksanakan Rabu (12/4) harus dibatalkan untuk menghindari konflik di kemudian hari," tegasnya.
Disebutkan Gugatan dari Pemohon Eksekusi pada tingkat kasasi dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Di antara Penggugat dan Tergugat, katanya, belum terjadi jual beli atas obyek tanah sesuai hukum adat. "Pembayaran yang dilakukan Penggugat tidak sah, serta menghukum Tergugat mengembalikan uang Penggugat total senilai Rp 455 juta, menolak gugatan Penggugat selainnya. Penggugat yang membatalkan jual beli bagaimana dapat dikatakan pembayaran tidak sah?," tanya Najib.
Dia mengatakan, amar putusan Judex facti Pengadilan Negeri Jogja dalam pokok perkara butir ke-2 yang dikuatkan dalam amar mengadili sendiri di tingkat Mahkamah Agung butir ke-2 pokok perkara sangatlah bertentangan dengan kaedah hukum acara. "Seharusnya disebutkan secara jelas letak dan batas obyek sengketanya sehingga tidak menimbulkan multi tafsir sebagaimana putusan mahkamah Agung pada perkara ini," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement