Advertisement

Berpotensi Konflik, Konstatering Objek di Rejowinangun Minta Dibatalkan

Abdul Hamied Razak
Senin, 10 April 2023 - 03:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Berpotensi Konflik, Konstatering Objek di Rejowinangun Minta Dibatalkan Advokat Najib A Gisymar saat menunjukkan berkas permohonan Pencabutan Penetapan Constatering kepada Ketua PN Jogja, Senin (10/4 - 2023) ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Rencana konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada sebidang tanah dan bangunan milik Evi Supianti di Peleman Baru Kelurahan Rejowinangun, Kota Jogja dinilai berpotensi menimbulkan konflik baru.

Advertisement

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Evi Supianti, Najib A Gisymar mengatakan rencana konstatering pada sebidang tanah dan bangunan milik kliennya harus dibatalkan. Konstatering kata Najib, adalah pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi. Apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan ataukah belum.

"Kami menemukan ada pelanggaran hukum dalam proses penetapan konstatering oleh Ketua PN Jogja yang diikuti dengan surat Panitera PN Jogja No. W13.U/1388/HK.02/IV/2023, tanggal 6 April 2023 lalu," kata Najib, Senin (10/4/2023).

Dia menjelaskan, yang menjadi dasar penetapan konstatering dalam perkara ini meliputi amar-amar putusan pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, dinilai telah Res Judicata. Meski begitu, ia menilai upaya tersebut tidak dapat dieksekusi karena tidak secara jelas menyebutkan letak dan batas obyek sengketanya, juga tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci.

Najib mengaku sudah memasukkan berkas permohonan Pencabutan Penetapan Konstatering kepada Ketua PN Jogja. "Pelaksanaan Constatering yang akan dilaksanakan Rabu (12/4) harus dibatalkan untuk menghindari konflik di kemudian hari," tegasnya.

Disebutkan Gugatan dari Pemohon Eksekusi pada tingkat kasasi dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Di antara Penggugat dan Tergugat, katanya, belum terjadi jual beli atas obyek tanah sesuai hukum adat. "Pembayaran yang dilakukan Penggugat tidak sah, serta menghukum Tergugat mengembalikan uang Penggugat total senilai Rp 455 juta, menolak gugatan Penggugat selainnya. Penggugat yang membatalkan jual beli bagaimana dapat dikatakan pembayaran tidak sah?," tanya Najib. 

Dia mengatakan, amar putusan Judex facti Pengadilan Negeri Jogja dalam pokok perkara butir ke-2 yang dikuatkan dalam amar mengadili sendiri di tingkat Mahkamah Agung butir ke-2 pokok perkara sangatlah bertentangan dengan kaedah hukum acara. "Seharusnya disebutkan secara jelas letak dan batas obyek sengketanya sehingga tidak menimbulkan multi tafsir sebagaimana putusan mahkamah Agung pada perkara ini," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement