Advertisement

Toko Modern di Bantul Disidak, Petugas Temukan Produk dengan Izin Edar Kedaluwarsa

Yosef Leon
Selasa, 11 April 2023 - 07:47 WIB
Arief Junianto
Toko Modern di Bantul Disidak, Petugas Temukan Produk dengan Izin Edar Kedaluwarsa Petugas gabungan Pemkab Bantul saat melakukan sidak bahan pangan ke gerai toko modern di wilayah setempat Senin (10/4/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas pengawasan gabungan di lingkungan Pemkab Bantul melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai toko modern yang berada di wilayah setempat. Pemantauan bahan pangan dan minuman itu bertujuan untuk memastikan produk yang dibeli masyarakat aman menjelang Lebaran mendatang. 

Pemantauan dilakukan selama dua hari, tepatnya pada 10 dan 12 April 2023 yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantul.

Advertisement

Pada hari pertama, Senin (10/4/2023) empat gerai toko modern di Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Pajangan disidak oleh petugas. 

Kepala Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Alat Kesehatan Dinkes Bantul Heru Purwanto mengatakan, dari hasil pengawasan itu pihaknya menemukan sejumlah produk yang izin edarnya tidak lagi berlaku.

BACA JUGA: Razia Pasar di Kulonprogo, Satpol PP Temukan Puluhan Makanan dan Minuman Kemasan Kedaluwarsa

Kemudian pencantuman izin edar produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu ada pula produk yang pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Contohnya ada produk yang ditaruh di lantai dan menempel dengan dinding, itu kan ga boleh kalau langsung bersentuhan bisa menjadi lembab dan risiko cepat rusak, ada beberapa juga yang sudah tidak layak dijual, kemasan rusak, peyok dan lainnya," kata Heru. 

Setelah aksi sidak itu petugas membuat berita acara yang ditujukan kepada pengelola toko gerai modern. Petugas mengimbau dan memberikan edukasi kepada pengelola toko untuk memperbaiki temuan yang didapati petugas tersebut. Kepada pengelola juga diberikan surat pembinaan agar menindaklanjuti temuan itu. 

"Temuan kadaluarsa tidak ada. Yang tidak layak kami sita agar tidak dijual lagi tapi kalau yang produk masih memenuhi syarat diperbolehkan tetapi pengelola harus melaporkan ke produsen, misalnya terkait izin yang sudah tidak berlaku bisa disuruh memperpanjang izin edar walaupun kami juga melakukan surat pembinaan ke produsen," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga memberikan surat peringatan kepada produsen pangan dan minuman yang izin edarnya tidak lagi berlaku di wilayah Bantul agar segera mengurus perizinan baru. Sementara bagi produsen asal luar Bantul, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk upaya pembinaan. 

"Kami imbau ke masyarakat agar cerdas untuk memilih dan memilah produk yang dibeli, apalagi produk pangan olahan kemasan, harus teliti," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Dokter Pelaku Perundungan PPDS Undip

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement