Advertisement
Bawa Motor Hingga Karanganyar, Aksi Pria Jombang Digagalkan GPS
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diringkus oleh Polsek Mantrijeron, Jogja. Pelaku berhasil diringkus saat membawa motor korban hingga Karanganyar.
Advertisement
Pelaku berinisial DI atau Darma Irawan merupakan warga Jombang, Jawa Timur. Ia berhasil memperdayai korban, seorang karyawan bernama L di salah satu toko makanan cepat saji di Mantrijeron, Kota Jogja .
Dalam keterangan konferensi pers pada Kamis (13/4/2023) Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh mengungkapkan dalam melakukan aksinya pelaku berujar kepada korban kan membelikan makanan untuk 17 tukang bangunan. Saat itu, pelaku beralasan uang yang dibawa kurang saat akan membayar. Pelaku pun meminjamkan motor korban ke ATM. Setelah satu jam tidak kembali, korban baru merasa kalau dirinya menjadi korban penipuan.
“Setelah korban merasa bahwa dirinya ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Mantrijeron,” korban berujar bahwa di motor miliknya,” ujar Rapiqoh. Korban menyebut di dalam sepeda motornya terpasang GPS sehinyya bisa dilacak. Kondisi tersebut memudahkan pihak kepolisian mendeteksi posisi pelaku.
Setelah ditelusuri, posisi pelaku diketahui bergerak menuju Solo, Jawa Tengah. Polsek Mantrijeron kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Karanganyar dan Polresta Surakarta, meminta aparat untuk menahan pelaku.
Berkat kerjasama tersebut, akhirnya Polresta Surakarta dapat meringkus pelaku di wilayah Karanganyar pada Senin (3/4/2023). “Pada hari yang sama jajaran lalu lintas Polres karanganyar berhasil mengidentifikasi ciri-ciri laki-laki menggunakan baju merah diamankan di polres Karanganyar,” ujarnya.
Menurut Rapiqoh, Selama ini pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus yang sama dengan korban rata-rata merupakan penjual makanan. Saat ditanya pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan karena untuk memenuhi kehidupan sehari hari.
Atas perbuatan nya tersebut Korban mendapat hukuman pidana dengan dikenakan pasal penipuan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement