Advertisement

Promo November

Korupsi Tanah dan Rugikan Sultan Jogja 2 Miliar, Direktur PT DPS Ditangkap

Triyo Handoko
Jum'at, 14 April 2023 - 20:32 WIB
Budi Cahyana
Korupsi Tanah dan Rugikan Sultan Jogja 2 Miliar, Direktur PT DPS Ditangkap Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman, RS, Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS), Jumat (14/4/2023). Kasus korupsi ini terkuak setelah Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait Laporan Hasil  Pemeriksaan (LHP) tentang pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT DPS.

Dalam LHP tersebut, Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Surat tersebut ditindaklanjuti Kejati DIY dengan penyidikan. “Penyidikan Kejati DIY menemukan adanya penguasaan tanah kas desa total kurang lebih sekitar 16.000 meter persegi, kurang lebih sekitar itu. Kalau dibangun rumah semuanya belum, tetapi di situ udah ada pemagaran, pemagaran berarti kan sudah merupakan petunjuk yang menunjukkan di lokasi itu akan dibangun rumah,” ujar Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Jumat (14/4/2023).

Advertisement

Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Kejati DIY sudah menahan RS. “Di Lapas Wirogunan, penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023,” katanya.

BACA JUGA: Disomasi Sultan HB X, Direktur Deztama Tegaskan Patuhi Aturan Tanah Kas Desa DIY

Ponco menegaskan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung juga tengah memberantas mafia tanah di Indonesia. “Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 16/2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Modus dalam perkara ini adalah menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya. Kami akan menangani dengan saksama,” ujar dia.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan awalnya PT DPS mengajukan izin sewa tanah kas desa pada 2015 seluas 5.000 meter persegi. “Lalu pada 2020 kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills. Kemudian setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY,” jelasnya.

Lahan yang belum mendapat izin Gubernur DIY tersebut sudah dibangun perumahan. “Selain tanpa izin, PT DPS tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin pengeringan lahan karena merupakan tanah pertanian, serta tidak membayar penyertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara,” kata Herwatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement