Korupsi Tanah dan Rugikan Sultan Jogja 2 Miliar, Direktur PT DPS Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangkap tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman, RS, Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS), Jumat (14/4/2023). Kasus korupsi ini terkuak setelah Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT DPS.
Dalam LHP tersebut, Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Surat tersebut ditindaklanjuti Kejati DIY dengan penyidikan. “Penyidikan Kejati DIY menemukan adanya penguasaan tanah kas desa total kurang lebih sekitar 16.000 meter persegi, kurang lebih sekitar itu. Kalau dibangun rumah semuanya belum, tetapi di situ udah ada pemagaran, pemagaran berarti kan sudah merupakan petunjuk yang menunjukkan di lokasi itu akan dibangun rumah,” ujar Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Jumat (14/4/2023).
Advertisement
Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Kejati DIY sudah menahan RS. “Di Lapas Wirogunan, penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023,” katanya.
BACA JUGA: Disomasi Sultan HB X, Direktur Deztama Tegaskan Patuhi Aturan Tanah Kas Desa DIY
Ponco menegaskan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung juga tengah memberantas mafia tanah di Indonesia. “Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 16/2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Modus dalam perkara ini adalah menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya. Kami akan menangani dengan saksama,” ujar dia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan awalnya PT DPS mengajukan izin sewa tanah kas desa pada 2015 seluas 5.000 meter persegi. “Lalu pada 2020 kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills. Kemudian setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY,” jelasnya.
Lahan yang belum mendapat izin Gubernur DIY tersebut sudah dibangun perumahan. “Selain tanpa izin, PT DPS tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin pengeringan lahan karena merupakan tanah pertanian, serta tidak membayar penyertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara,” kata Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement