Advertisement

Perpanjangan SIM Telat, Warga Diberi Kelonggaran Satu Minggu

David Kurniawan
Selasa, 25 April 2023 - 18:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perpanjangan SIM Telat, Warga Diberi Kelonggaran Satu Minggu Pembuatan Surat Izin Mengemudi. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Polres Gunungkidul tutup sejak 19-25 April 2023 karena  libur Lebaran. Karena kebijakan ini maka warga yang masa berlaku SIM telah habis diberikan kelonggaran waktu selama satu minggu untuk mengurusnya.

Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, maka layanan SIM selama libur Lebaran ditiadakan. Adapun personel yang ada difokuskan untuk membantu dalam pengamanan pada saat liburan yang berlangsung hingga Selasa (25/4/2023).

Advertisement

“Besok sudah mulai buka lagi untuk pelayanan SIM,” kata Aris, Selasa sore.

Dia menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama cuti bersama Lebaran tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi dalam pengurusan mulai 26 April 2023 hingga 3 Mei 2023.

Baca juga: Liburan, Ini Rekomendasi 2 Tempat Wisata Baru di Jogja yang Bisa Anda Kunjungi

“Ya kalau terlambat seharusnya tidak bisa melakukan perpanjangan. Tapi, berhubung ada cuti bersama maka diberikan kelonggaran perpanjangan hingga 3 Mei mendatang,” kata Aris.

Menurut dia, kelonggaran waktu dalam pengurusan bisa dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Aris mengimbau setelah layanan kembali buka bisa segera mengurus perpanjangan.

“Batas waktunya hingga 3 Mei, kalau setelah tanggal waktu yang ditentukan, maka pengurusan SIM maka akan melaksanakan mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” katanya.

Pemberian dispensasi karena layanan tutup selama libur Lebaran juga berlaku di Kantor Samsat Polres Gunungkidul. Baur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Satlantas Polres Gunungkidul, Heri Setiyawan mengatakan, sudah ada keputusan untuk menghapus denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor selama layanan tutup karena libur Lebaran. Pembayaran tanpa denda ini akan dilayani mulai 26-29 April 2023.

“Selama rentang waktu itu yang masa pajaknya habis saat cuti bersama, maka tidak dikenakan denda untuk perpanjangan pajaknya,” kata Heri.

Ia berharap kemudahan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melaksanaan tertib administrasi dalam urusan pajak kendaraan bermotor. “Ingat ini hanya berlangsung beberapa hari. Begitu layanan kembali buka, bisa segera mengurus agar terhindar dari sanksi denda,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat

News
| Selasa, 23 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement