Lansia di Ngawen Gunungkidul Tewas Terbakar Saat Membakar Sampah
Lansia asal Ngawen, Gunungkidul, tewas terbakar saat membakar sampah. Hingga September 2026 tercatat 154 kasus kebakaran.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Polres Gunungkidul tutup sejak 19-25 April 2023 karena libur Lebaran. Karena kebijakan ini maka warga yang masa berlaku SIM telah habis diberikan kelonggaran waktu selama satu minggu untuk mengurusnya.
Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, maka layanan SIM selama libur Lebaran ditiadakan. Adapun personel yang ada difokuskan untuk membantu dalam pengamanan pada saat liburan yang berlangsung hingga Selasa (25/4/2023).
“Besok sudah mulai buka lagi untuk pelayanan SIM,” kata Aris, Selasa sore.
Dia menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama cuti bersama Lebaran tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi dalam pengurusan mulai 26 April 2023 hingga 3 Mei 2023.
Baca juga: Liburan, Ini Rekomendasi 2 Tempat Wisata Baru di Jogja yang Bisa Anda Kunjungi
“Ya kalau terlambat seharusnya tidak bisa melakukan perpanjangan. Tapi, berhubung ada cuti bersama maka diberikan kelonggaran perpanjangan hingga 3 Mei mendatang,” kata Aris.
Menurut dia, kelonggaran waktu dalam pengurusan bisa dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Aris mengimbau setelah layanan kembali buka bisa segera mengurus perpanjangan.
“Batas waktunya hingga 3 Mei, kalau setelah tanggal waktu yang ditentukan, maka pengurusan SIM maka akan melaksanakan mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” katanya.
Pemberian dispensasi karena layanan tutup selama libur Lebaran juga berlaku di Kantor Samsat Polres Gunungkidul. Baur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Satlantas Polres Gunungkidul, Heri Setiyawan mengatakan, sudah ada keputusan untuk menghapus denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor selama layanan tutup karena libur Lebaran. Pembayaran tanpa denda ini akan dilayani mulai 26-29 April 2023.
“Selama rentang waktu itu yang masa pajaknya habis saat cuti bersama, maka tidak dikenakan denda untuk perpanjangan pajaknya,” kata Heri.
Ia berharap kemudahan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melaksanaan tertib administrasi dalam urusan pajak kendaraan bermotor. “Ingat ini hanya berlangsung beberapa hari. Begitu layanan kembali buka, bisa segera mengurus agar terhindar dari sanksi denda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia asal Ngawen, Gunungkidul, tewas terbakar saat membakar sampah. Hingga September 2026 tercatat 154 kasus kebakaran.
SIM Keliling Polda DIY Jumat 25 September 2026 hadir di Kantor Kalurahan Kalitirto Berbah, Cek jadwal, syarat, biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 25 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Komunikasi dan ketahanan keluarga menjadi bagian penting dalam membangun rumah sebagai ruang yang aman bagi setiap anggota keluarga.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
DOKU menunjuk Himelda Renuat sebagai CEO dan memperkenalkan DOKU by Antom untuk memperkuat bisnis pembayaran merchant Indonesia dan Asia Tenggara.