Perpanjangan SIM Telat, Warga Diberi Kelonggaran Satu Minggu

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelayanan perpanjangan SIM di Satpas Polres Gunungkidul tutup sejak 19-25 April 2023 karena libur Lebaran. Karena kebijakan ini maka warga yang masa berlaku SIM telah habis diberikan kelonggaran waktu selama satu minggu untuk mengurusnya.
Baur SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, maka layanan SIM selama libur Lebaran ditiadakan. Adapun personel yang ada difokuskan untuk membantu dalam pengamanan pada saat liburan yang berlangsung hingga Selasa (25/4/2023).
Advertisement
“Besok sudah mulai buka lagi untuk pelayanan SIM,” kata Aris, Selasa sore.
Dia menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama cuti bersama Lebaran tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi dalam pengurusan mulai 26 April 2023 hingga 3 Mei 2023.
Baca juga: Liburan, Ini Rekomendasi 2 Tempat Wisata Baru di Jogja yang Bisa Anda Kunjungi
“Ya kalau terlambat seharusnya tidak bisa melakukan perpanjangan. Tapi, berhubung ada cuti bersama maka diberikan kelonggaran perpanjangan hingga 3 Mei mendatang,” kata Aris.
Menurut dia, kelonggaran waktu dalam pengurusan bisa dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Aris mengimbau setelah layanan kembali buka bisa segera mengurus perpanjangan.
“Batas waktunya hingga 3 Mei, kalau setelah tanggal waktu yang ditentukan, maka pengurusan SIM maka akan melaksanakan mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” katanya.
Pemberian dispensasi karena layanan tutup selama libur Lebaran juga berlaku di Kantor Samsat Polres Gunungkidul. Baur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Satlantas Polres Gunungkidul, Heri Setiyawan mengatakan, sudah ada keputusan untuk menghapus denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor selama layanan tutup karena libur Lebaran. Pembayaran tanpa denda ini akan dilayani mulai 26-29 April 2023.
“Selama rentang waktu itu yang masa pajaknya habis saat cuti bersama, maka tidak dikenakan denda untuk perpanjangan pajaknya,” kata Heri.
Ia berharap kemudahan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melaksanaan tertib administrasi dalam urusan pajak kendaraan bermotor. “Ingat ini hanya berlangsung beberapa hari. Begitu layanan kembali buka, bisa segera mengurus agar terhindar dari sanksi denda,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hasil Bulu Tangkis Perorangan Asian Games 2023: Menang, Rinov/Pitha ke 16 Besar
- Kecelakaan Mobil Seruduk Truk di Tol Boyolali, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Nunggak Semi dan Legasi Batik Indonesia Karya Budayawan Solo Go Tik Swan
- Daftar Bahan Pangan Jateng Awal Pekan Ini: Beras, Cabai, dan Telur Turun Harga
Berita Pilihan
Advertisement

Elektabilitas Hasil Survei di Peringkat Bawah, Anies: Yang Penting Menjangkau
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengguncang Kridosono, Jogjarockarta Sukses Bikin Sepultura Manggung Lagi
- Ini Agenda Wisata di Jogja Selama Oktober 2023
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Jogja Bidik Target 1.554 Keluarga
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah Jogja, Pemkot Membangun 2 TPS3R
- Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement