Advertisement

Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja?

Abdul Hamied Razak
Minggu, 30 April 2023 - 11:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja? Sejumlah petugas mengangkuti bendera milik partai politik untuk disimpan di gudang milik Satpol PP Gunungkidul, Rabu (1/2/2023) - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY meminta masyarakat mewaspadai praktek jual beli rumah. Hingga kini Satpol PP sudah menyegel empat area perumahan yang didirikan pengembang di lahan berstatus tanah kas desa (TKD).

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kewaspadaan itu diperlukan seiring banyaknya temuan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY. "Kepada masyarakat baik yang ada di Jogja maupun yang ada di luar Jogja, hati-hati. Lihat dulu status tanahnya, status tanah kas desa kah atau tanah hak milik kalau dalam membeli tanah atau perumahan di Jogja," kata Noviar dikutip, Minggu (30/4/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Aktivitas Pembangunan Salah Satu Perbukitan di Gunungkidul, Diduga Langgar Aturan

Ia menuturkan sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah kas desa yang dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa izin. Kelimanya tersebar di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Condongcatur, Kapanewon Depok, Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Maguwoharjo serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.

Selain tanpa izin, pemanfaatan tanah kas desa tersebut menyalahi aturan karena digunakan untuk membangun perumahan. "Dari lima itu, empat untuk perumahan, dan satu untuk kafe," kata dia.

Ia menyebutkan dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, di antaranya disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan. "Lurah sebagai ujung tombak apalagi sesuai visi misi Pak Gubernur terkait reformasi kelurahan, diharapkan harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan tanah desa. Jadi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan, prosedurnya juga harus dilewati," kata dia.

Salah satu yang dapat dilakukan oleh calon pembeli adalah memeriksa sertifikat tanah. "Misal ada pengembang yang menawarkan bahwa ini hak pakai, maka ditanyakan di atas tanah apa ? Kalau hak pakainya tanah kas desa ya jelas enggak bisa karena itu melanggar," kata Noviar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement