Advertisement
Satpol PP DIY Segel 4 Perumahan di Atas Tanah Kas Desa, di Mana Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY meminta masyarakat mewaspadai praktek jual beli rumah. Hingga kini Satpol PP sudah menyegel empat area perumahan yang didirikan pengembang di lahan berstatus tanah kas desa (TKD).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan kewaspadaan itu diperlukan seiring banyaknya temuan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY. "Kepada masyarakat baik yang ada di Jogja maupun yang ada di luar Jogja, hati-hati. Lihat dulu status tanahnya, status tanah kas desa kah atau tanah hak milik kalau dalam membeli tanah atau perumahan di Jogja," kata Noviar dikutip, Minggu (30/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Aktivitas Pembangunan Salah Satu Perbukitan di Gunungkidul, Diduga Langgar Aturan
Ia menuturkan sejak Agustus 2022, Satpol PP DIY telah menyegel lima objek tanah kas desa yang dimanfaatkan secara ilegal atau tanpa izin. Kelimanya tersebar di Candibinangun, Kapanewon Pakem, Condongcatur, Kapanewon Depok, Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Maguwoharjo serta Nologaten, Kapanewon Depok, Sleman.
Selain tanpa izin, pemanfaatan tanah kas desa tersebut menyalahi aturan karena digunakan untuk membangun perumahan. "Dari lima itu, empat untuk perumahan, dan satu untuk kafe," kata dia.
Ia menyebutkan dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, di antaranya disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.
Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan. "Lurah sebagai ujung tombak apalagi sesuai visi misi Pak Gubernur terkait reformasi kelurahan, diharapkan harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan tanah desa. Jadi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan, prosedurnya juga harus dilewati," kata dia.
Salah satu yang dapat dilakukan oleh calon pembeli adalah memeriksa sertifikat tanah. "Misal ada pengembang yang menawarkan bahwa ini hak pakai, maka ditanyakan di atas tanah apa ? Kalau hak pakainya tanah kas desa ya jelas enggak bisa karena itu melanggar," kata Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement