Advertisement

Polda DIY Didesak Telusuri Pengawasan Kapolsek Girisubo terhadap Briptu MK

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 16 Mei 2023 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polda DIY Didesak Telusuri Pengawasan Kapolsek Girisubo terhadap Briptu MK Ratusan pelayat memenuhi rumah duka Aldi Apriyanto,19, yang diduga tertembak senapan milik petugas kepolisian yang mengamankan acara - Harian Jogja/David Kurniawan\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY didesak untuk menelusuri pengawasan Kapolsek Girisubo mengingat Briptu MK yang menjadi tersangka kasus penembakan pemuda Girisubo Gunungkidul masih dalam proses demosi. 

Sejauh ini, Polda DIY sudah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tertembaknya salah satu warga, Aldi Aprianto, 19, di Girisubo, Gunungkidul hingga meninggal dunia pada Minggu (14/5/2023) malam. Diketahui Briptu MK sedang menjalani masa demosi.

Advertisement

Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo berusia 28 tahun yang saat ini sedang menjalani masa demosi. “Sedang menjalani apa namanya proses pengawasan yaitu proses Demosi. Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk menelusuri pengawasan yang dilakukan Kapolsek Girisubo terhadap Briptu MK

"Bidang Propam Polda DIY tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka Briptu MK saja dalam kasus tertembaknya Aldi Apriyanto warga Wuni, Ngindur, Girisubo, Gunungkidul, DIY, tetapi perlu ditelusuri pengawasan dari pimpinan dalam hal ini Kapolsek Girisubo mengingat Briptu MK ini masih dalam proses demosi," tegas Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (16/5/2023). 

Baca juga: Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Briptu MK saat Berada di Panggung

Hal yang perlu ditelusuri salah satunya adalah apakah Briptu MK dalam membawa senjata laras panjang yang berisikan peluru tajam sudah seizin Kapolsek Girisubo atau belum. "Ini yang perlu diusut," tegas Kamba. 

Tidak hanya berhenti pada anggota Briptu MK saja, lanjut dia. Meminjam bahasa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa dalam sistem rantai komando Polri, pimpinan ikut bertanggungjawab atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahhya. Tidak hanya anggota tersebut yang bertanggungjawab tetapi dua tingkat pimpinan di atasnya.

Menurut Kamba, berdasarkan pernyataan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, maka dua tingkat dari Briptu MK adalah Kanit dan Kapolsek Girisubo juga ikut bertanggungjawab. 

JPW juga mempertanyakan SOP penggunaan senjata laras panjang berisikan peluru tajam di tempat sekelas panggung yang menggelar acara dangdutan tingkat Dusun/Desa.

Pasal 359 KUHP

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, mengatakan dari sisi pidana, saat ini Briptu MK dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ia menceritakan kejadian penembakan terjadi ketika acara orkes dangdut di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul, sudah hampir selesai, namun terjadi kericuhan. Bermaksud melerai kericuhan, Briptu MK naik ke atas panggung dan meminta senjata yang dibawa personel lainnya.

Senjata ini berjenis laras panjang jenis SS1 V1. Saat memberikan senjata tersebut, rekan tersangka telah memberi kode jika senjata itu dalam kondisi terisi. “Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka, menghadap ke bawah,” ungkapnya.

Sayangnya Briptu MK tidak mengecek posisi senjata tersebut terkunci atau tidak. Kemudian ketika tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.

“Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut,” kata dia.

Terkait bagaimana senjata tersebut bisa dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, masih didalami oleh polisi. “Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Saat ini Briptu MK sudah resmi menjadi tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement