Jadi Tersangka, Polisi Kasus Tertembaknya Warga Gunungkidul Ternyata Sedang Menjalani Demosi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tertembaknya salah satu warga, Aldi Aprianto, 19, di Girisubo, Gunungkidul hingga meninggal dunia pada Minggu (14/5/2023) malam, diketahui sedang menjalani masa demosi.
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo berusia 28 tahun yang saat ini sedang menjalani masa demosi. “Sedang menjalani apa namanya proses pengawasan yaitu proses Demosi. Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026,” ujarnya, Senin (15/5/2023).
Advertisement
Demosi merupakan pemindahan jabatan lebih rendah, yang didapatkan seorang anggota kepolisian karena melakukan pelanggaran. Ia tidak menyebutkan pelanggaran apa yang dilakukan Briptu MK sebelumnya sehingga dikenai demosi. “Belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran, hasil dari sidang sanksi diberikan demosi itu,” katanya.
Ia menjelaskan karena kelalaiannya dalam penanganan kericuhan di Girisubo itu, Briptu MK diperiksa secara internal atau Propam dan pidana melalui Ditreskrimum Polda DIY. Secara kode etik, Briptu MK ditetapkan melanggar Perpol No. 7/2022 tentang kode etik profesi Polri maupun komisi kode etik profesi Polri.
“Sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] ya maksimal, kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senjata tadi ya kita nanti akan dalami. Kita sesuaikan dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan Alkap buatan maupun tindakan kepolisian,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Melarang Perburuan Satwa Liar, Baik Dilindungi Maupun Tidak
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, mengatakan dari sisi pidana, saat ini Briptu MK dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Senjata Terkokang dan Tidak Terkunci
Ia menceritakan kejadian tersebut terjadi ketika acara orkes dangdut di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul, sudah hampir selesai, namun terjadi kericuhan. Bermaksud melerai kericuhan, Briptu MK naik ke atas panggung dan meminta senjata yang dibawa personel lainnya.
Senjata ini berjenis laras panjang jenis SS1 V1. Saat memberikan senjata tersebut, rekan tersangka telah memberi kode jika senjata itu dalam kondisi terisi. “Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka, menghadap ke bawah,” ungkapnya.
Sayangnya Briptu MK tidak mengecek posisi senjata tersebut terkunci atau tidak. Kemudian ketika tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.
“Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut,” kata dia.
Terkait bagaimana senjata tersebut bisa dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, masih didalami oleh polisi. “Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terungkap! Bukan Pertamax Penyebab Kerusakan Mesin Kendaraan di Cibinong, Ini Hasil Penelitiannya
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tabrak Pohon di Pinggir Jalan Samas, Pengendara NMax Terlempar ke Sungai dan Meninggal Dunia
- Ribuan Rumah Subsidi di DIY Menganggur, Pemda Gencar Sosialisasi
- Polresta Sleman Pastikan Pelaksanaan Coblosan Berjalan Aman dan Kondusif
- Libur Pilkada 2024, 5.100 Wisatawan Kunjungi Pantai Selatan Bantul
- Paslon Agung-Ambar Klaim Menang Pilkada Kulonprogo, Raup 43,74 Persen Suara
Advertisement
Advertisement