Advertisement
Bupati Gunungkidul Melarang Perburuan Satwa Liar, Baik Dilindungi Maupun Tidak

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Sunaryanta melarang perburuan satwa liar apapun baik yang dilindungi maupun yang tidak. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 600.8.1/3008 tertanggal 27 April 2023 yang berisikan perintah kepada lurah maupun panewu untuk melarang perburuan satwa liar di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan dikeluarkannya SE bupati tentang larangan penembakan atau perburuan satwa liar merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No/5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No/1/2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Advertisement
“Makanya ditindaklanjuti dengan dikelaurkan SE bupati tetang pelarangan penembakan atau perburuan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi,” kata Hary kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, larangan dibuat untuk menjaga kelestarian dan ekosistem di masing-masing kalurahan. Diharapkan dengana danya pelarangan maka aktivitas perburuan bisa ditekan sehingga kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat berjalan dengan baik.
“Tujuannya pelarangan [perburuan satwa liar] agar tidak punah. Sebab, kalau terus diburu maka populasinya bisa habis,” katanya.
BACA JUGA: Dangdutan Ricuh, Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senapan Polisi
Terpisah, Pendiri Komunitas Resan Gunungkidul yang bergerak di bidang kelestarian lingkungan, Edi Padmo mengapresiasi langkah bupati untuk menerbitkan surat edaran tentang larangan berburu satwa liar. Meski demikian, ia meminta kebijakan tidak hanya sebatas pelarangan, namun juga dilakukan antisipasi mulai ketersediaan pangan yang mencukupi sehingga tidak ada konflik antara manusia dengan hewan liar.
“Jadi ketersedian pangan perlu diperhatikan agar hewan-hewan liar tidak memasuki pemukiman warga,” kata Padmo.
Ia mengungkapkan, komunitas resan telah menginisiasi lahirnya Wanadesa. Yakni, komunitasnya menginisiasi penyediaan lahan khusus yang ditanami tanaman buah untuk ketersediaan pangan satwa.
“Setiap kalurahan memiliki aset berupa lahan dan bisa dioptimalkan keberadaannya untuk mendukung program ini,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta pemkab memperhatikan adanya potensi over populasi satwa. Padmo mencontohkan, untuk populasi monyet ekor panjang sudah tidak terkendali karena keberadaannya banyak merepotkan petani. “Monyet ekor panjang banyak merusak lahan pertanian. Oleh karenanya, upaya pengendalian populasi [satwa liar] juga tetap harus dipikirkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Peningkatan Pergerakan Arus Balik di Bantul, Dishub: Lebih Banyak Mengunjungi Objek Wisata
- Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
- Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi
- Jaringan Omah Jaga Warga di Gunungkidul Akan Terus Diperluas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement