Advertisement

Sebentar Lagi Jatuh Tempo, Pembayaran PBB P2 di Sleman Baru Mencapai Rp56 Miliar dari Target Rp80 Miliar

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 18 Juli 2025 - 22:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Sebentar Lagi Jatuh Tempo, Pembayaran PBB P2 di Sleman Baru Mencapai Rp56 Miliar dari Target Rp80 Miliar Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman menegaskan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Sabtu (31/7/2025). Per Kamis (17/7/2025), raihan PBB P2 baru mencapai Rp56 miliar dari target Rp80 miliar.

Ketua Tim Kerja Pengembangan PAD Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muhammad Agvian Megantara, mengatakan persisnya raihan PBB P2 per Kamis kemarin sebesar Rp56.036.179.591. Adapun dari 86 kalurahan di Sleman, baru 14 kalurahan lunas PBB P2 per Jumat (18/7/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Dalam 2 Hari, BMKG Catat 55 Kali Rentetan Gempa Bumi Terjadi di Probolinggo Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Keempat belas kalurahan tersebut antara lain Kalurahan Sumberrahayu, Sumbersari, Sumberagung, dan Sumberarum di Moyudan; Kalurahan Kepuharjo, Cangkringan; Kalurahan Mororejo, Sumberrejo, Merdikorejo di Tempel; Kalurahan Margokaton dan Margoagung di Seyegan; Kalurahan Girikerto di Turi; Kalurahan Sendangsari di Minggir; Kalurahan Sidomulyo di Godean; dan Kalurahan Wukirharjo di Prambanan.

“Tinggal Rp30an miliar lagi lah. Rencana di APBD Perubahan, kami akan menaikkan target PBB P2. Ini masih pembahasan. Soalnya tergantung apakah masih ada potensi pajak atau tidak,” kata Megantara dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Sementara, Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Safirta Harya Rekyani, mengatakan realisasi PBB P2 baru 70,81%. Kata dia, ada sejumlah kendala penarikan pajak. “Kendala yang kami alami di lapangan sebenarnya klasik saja. Ada Wajib Pajak tidak taat. Sudah ditagih dan diingatkan tapi belum bayar juga,” kata Safirta.

Safirta menambahkan ada juga Wajib Pajak (WP) yang kesulitan keuangan, sehingga mengajukan pengurangan nilai pajak, serta ada yang data objek dan subjek pajak yang keliru namun WP tidak mengajukan perbaikan data. Ketetapan awal PBB P2 2025 sebesar Rp93,4 miliar dengan 635.987 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Adapun keterlambatan pembayaran PBB P2 akan dikenai denda 1% setiap bulannya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar

News
| Jum'at, 18 Juli 2025, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement