Advertisement

Alasan Sidang Perdana Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM Digelar Daring

Catur Dwi Janati
Kamis, 04 September 2025 - 08:57 WIB
Jumali
Alasan Sidang Perdana Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM Digelar Daring Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang pertama kasus kecelakaan lalu lintas mobil BMW dengan terdakwa CPP (21) yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, AE (19). Digelar secara daring, agenda sidang pertama ini berupa pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA: Pengendara Motor yang Ditabrak BMW Adalah Mahasiswa UGM

Advertisement

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan sidang digelar secara daring menyusul serangkaian aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir.

"Sesuai jadwal persidangan, memang hari ini tanggal 3 September 2025 ini persidangan yang pertama," kata Agung pada Rabu (3/9/2025).

"Jadi acara hari ini sebagaimana jadwal persidangan itu adalah sidang pertama pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Agung menambahkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara ini yakni Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih dengan Hakim Anggota, Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati. Terdakwa CPP didampingi dua orang penasihat hukum mengikuti sidang via Zoom dari Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terdakwa CPP pada Jumat (23/5/2025) melakukan serangkaian aktivitas perkuliahan hingga dan berolahraga dari pagi hingga sore hari. Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB hingga 23.20 WIB, terdakwa disebut bermain biliar.

Terdakwa kemudian tiba di rumah kontrakannya di Depok, Sleman sekitar pukul 23.45 WIB. Kemudian pada Sabtu (24/5/2025) pukul 00.45 WIB kembali pergi menuju sebuah kafe mengendarai mobil BMW.

Jaksa juga menyebutkan jika CPP mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang nomor polisi F 1206) dari arah selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Mobil yang dikendarai CPP disebut jaksa bermaksud mendahului sepeda motor yang dikemudikan AE melalui sebelah kanan hingga melebihi garis marka dengan kecepatan tinggi.

Namun bersamaan dengan itu AE yang mengendarai sepeda motor bermaksud putar balik ke arah selatan. Karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan yang menyebabkan AE terjatuh. Korban AE kata jaksa mengalami luka cedera kepala berat bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal.

CPP disebut jaksa saat mengendarai mobil BMW tidak menggunakan kacamata. Padahal CPP lanjut jaksa mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan mobil di malam hari.

Selain itu jaksa juga menyebut bahwa terdakwa saat berkendara, kecepatan mobil yang dikendarai CPP mencapai 70 kilometer per jam. Sementara di Jl. Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut maksimal 40 kilometer per jam.

Pada dakwaan kesatu, perbuatan CPP dianggap telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), atau Pasal 311 ayat (5) UU No.22/2009 tentang LLAJ, sebagaimana dakwaan kedua.

Perihal dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, CPP melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Dalam agenda berikutnya, sidang selanjutnya diagendakan digelar pada 10 September 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Respons Positif Tuntutan Rakyat

Pemerintah Respons Positif Tuntutan Rakyat

News
| Kamis, 04 September 2025, 12:17 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement