Sampah Visual di Jogja Harus Ditertibkan, Jangan Tunggu Laporan Warga
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja telah menyita ratusan batang rokok ilegal hingga Oktober 2025. Razia terus digencarkan hingga akhir tahun 2026 untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengaku telah menyita 572 batang rokok ilegal pada Januari–Oktober 2025. Jumlah rokok ilegal yang disita tersebut berasal dari dua kali razia rokok ilegal yang dilakukan pada Mei dan Oktober 2025.
Untuk razia yang dilakukan pada Mei 2024 pihaknya menyita 352 batang rokok ilegal, sementara pada Oktober 2025 pihaknya menyita 220 batang rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa toko kelontong yang berada di Jalan Kenari dan Jalan A. M. Sangaji. Di toko kelontong tersebut pihaknya menemukan rokok dengan berbagai merk yang tidak memiliki pita cukai.
“Petugas juga menemukan pelanggaran lain berupa pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi rokok yang tertera pada bungkus,” katanya, Minggu (9/11/2025).
Beberapa pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal telah diberikan saksi berupa denda. Selain itu, saksi lain dapat diberikan berupa penghentian sementara merk rokok tersebut. Peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Jogja itu digelar melalui koordinasi dengan bea cukai.
Pihaknya bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok olegal. Razia digelar untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang beredar di Kota Jogja.
“Kami bersama akan terus memantau dan menindak keberadaan rokok ilegal tanpa cukai di Kota Jogja untuk memastikan peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.