Advertisement
Beredar di Kota Jogja, Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
Rokok - Ilustrasi - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja telah menyita ratusan batang rokok ilegal hingga Oktober 2025. Razia terus digencarkan hingga akhir tahun 2026 untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengaku telah menyita 572 batang rokok ilegal pada Januari–Oktober 2025. Jumlah rokok ilegal yang disita tersebut berasal dari dua kali razia rokok ilegal yang dilakukan pada Mei dan Oktober 2025.
Advertisement
Untuk razia yang dilakukan pada Mei 2024 pihaknya menyita 352 batang rokok ilegal, sementara pada Oktober 2025 pihaknya menyita 220 batang rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa toko kelontong yang berada di Jalan Kenari dan Jalan A. M. Sangaji. Di toko kelontong tersebut pihaknya menemukan rokok dengan berbagai merk yang tidak memiliki pita cukai.
BACA JUGA
“Petugas juga menemukan pelanggaran lain berupa pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi rokok yang tertera pada bungkus,” katanya, Minggu (9/11/2025).
Beberapa pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal telah diberikan saksi berupa denda. Selain itu, saksi lain dapat diberikan berupa penghentian sementara merk rokok tersebut. Peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Jogja itu digelar melalui koordinasi dengan bea cukai.
Pihaknya bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok olegal. Razia digelar untuk memastikan tidak ada rokok ilegal yang beredar di Kota Jogja.
“Kami bersama akan terus memantau dan menindak keberadaan rokok ilegal tanpa cukai di Kota Jogja untuk memastikan peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapal Bawa 100 Imigran Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



