Advertisement
Sering Kecelakaan, Jalan Sleman-Gunungkidul Butuh Penambahan Rambu

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jalan alternatif Gunungkidul-Sleman di wilayah Bumi Handayani sudah selesai dibangun sejak 2023 lalu. Meski demikian, fasilitas rambu-rambu lalu lintas dinilai masih kurang sehingga butuh penambahan.
Salah seorang warga di Kalurahan Nglanggeran, Patuk, Sugeng Handoko mengatakan, akses jalan baru penghubung dengan perbatasan Sleman sudah bagus. Jalur ini membentang dari Kalurahan Gading, Playen hingga Padukuhan Lemahbang di Kalurahan Ngoro-oro, Patuk.
Advertisement
“Jalannya mulus dan lebar. Kondisinya juga masih sepi sehingga bisa memacu kendaraan dengan lebih kencang,” katanya, Rabu (3/9/2025).
BACA JUGA: Pegawai dan Aset Terkait Haji di Kemenag Dialihkan ke Kementerian Baru
Meski demikian, ia tidak menampik kondisi ini juga muncul kerawanan karena potensi kecelakaan semakin tinggi. Sugeng menuturkan ada beberapa titik yang rawan kecelakaan seperti di simpang empat Tawang di Kalurahan Ngoro-oro dan simpang empat Nglanggeran. “Kalau jumlahnya tidak tahu persis, tapi memang sering terjadi kecelakaan,” katanya.
Dia berharap kepada pemerintah agar kerawanan ini bisa diantisipasi. Salah satunya dengan menambah fasilitas rambu-rambu lalu lintas.
Ia menilai rambu-rambu yang ada masih kurang dan belum jelas. Adapun dampaknya bisa membuat pengguna jalan yang baru sekali melintas jadi kebinungan sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan.
“Harapannya fasilitas rambu lalu lintas juga ditambah dan diperjelas agar pengguna jalan lebih paham,” ucapnya.
Selain penambahan fasilitas rambu-rambu lalu lintas, Sunu juga meminta fasilitas lampu penerangann jalan yang ada rutin dikontrol. Ia melihat ada di beberapa titik lampunya mati sehingga kondisi jalan agak gelap.
“Harapannya kalau rusak bisa segera diperbaiki agar berfungsi normal,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan, jalan alternatif Gunungkidul-Sleman statusnya merupakan milik Pemerintah DIY. Oleh karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menambah fasilitas rambu-rambu lalu lintas maupun lampu penerangan jalan.
BACA JUGA: Kompolnas Datangi RSUP Dr Sardjito, Jenguk Polisi Terluka
“Kewenangan disesuaikan dengan status jalan. Berhubung jalan provinsi, maka kewenangan ada di Pemerintah DIY,” katanya.
Meski demikian, ia tetap ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY. Berdasarkan koordinasi ini ada komitmen untuk menambah fasilitas rambu-rambu lalu lintas secara berkala.
“Ada komitmen untuk pemenuhan fasilitas jalan oleh Pemerintah DIY. tujuannya agar fasilitas keselamtan jalan dapat terpenuhi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sedayu Bantul Disiapkan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- Kapolda DIY Masih Dalami Kematian Mahasiswa Amikom Reza Sendy
- Ini Kata Wakil Ketua DPRD DIY Seusai Mengunjungi Rumah Duka Rheza
- Waspadai Pohon Tumbang, DLH Kota Jogja Terjunkan Tim Khusus
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, 3 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement