Jadwal SIMMADE Sleman 3 November 2026 Ada di Candibinangun Pakem
Simak jadwal perpanjangan SIM Sleman November 2026 melalui MPP, SIM Keliling malam di SCH, SIMMADE, dan Satpas beserta syaratnya.
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, BANTUL— Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul selama bulan Mei 202. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Durasi layanan yang singkat membuat warga perlu mengatur waktu kedatangan. Titik layanan di kawasan Manding dikenal menjadi salah satu lokasi dengan antusiasme tinggi, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas.
Adapun syarat yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi.
Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Bagi warga yang belum sempat mengurus, berikut jadwal lengkap SIM keliling Bantul Sabtu (25/4/2026):
Selasa (5, 12, 19 Mei)
Lokasi: di Kantor Pemda Manding (MPP Komplek Pemda)
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (7 Mei)
Lokasi: di Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (21 Mei)
Lokasi: di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sabtu (9 dan 23 Mei)
Lokasi: di Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB (layanan malam)
Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tidak menghambat antrean.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar perkara membawa kartu di dalam dompet, melainkan bukti konkret bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara legal, SIM adalah tameng utama yang melindungi pengendara dari sanksi tilang atau permasalahan hukum yang lebih berat saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa dokumen ini, seorang pengendara dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Di luar aspek legalitas, SIM merupakan indikator tanggung jawab sosial dan keselamatan. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, dan penguasaan teknis kendaraan.
Hal ini sangat krusial karena jalan raya adalah ruang publik di mana kelalaian satu orang dapat mengancam nyawa orang lain. "SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan," dan dengan memilikinya, seseorang menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak jadwal perpanjangan SIM Sleman November 2026 melalui MPP, SIM Keliling malam di SCH, SIMMADE, dan Satpas beserta syaratnya.
Iran mengklaim empat kapal tanker terbakar akibat ranjau laut dan dua kapal lainnya ditahan di tengah ketegangan Selat Hormuz.
Investasi komponen otomotif Indonesia mencapai Rp109 triliun hingga September 2026. Jepang menjadi investor terbesar dengan kontribusi 47,8%.
Sebanyak 254 calon jemaah haji Gunungkidul masuk nominasi keberangkatan 2027. Pengurusan paspor dan bio visa mulai dilakukan.
Polisi menangkap lima tersangka pembunuhan pria di bangunan bekas dapur SPPG Kendal. Kasus bermula dari perselisihan saat pesta miras.
Komdigi memeriksa laporan dugaan kebocoran data 5,7 juta akun pelanggan Fore dan menyiapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran UU PDP.