Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 3 November 2026, Cek Lokasi dan Biayanya

Sunartono
Sunartono Selasa, 03 November 2026 01:37 WIB
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 3 November 2026, Cek Lokasi dan Biayanya

Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama November 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pelayanan jemput bola tersebut dijadwalkan berlangsung di sejumlah lokasi strategis di wilayah DIY. Jam operasional SIM Keliling reguler dimulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan jadwal lokasi, menyiapkan dokumen persyaratan, serta membawa biaya administrasi yang diperlukan.

Jadwal SIM Keliling Polda DIY November 2026

Berikut jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling Polda DIY selama November 2026:

Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.
Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur.
Rabu: Kantor Kapanewon Godean.
Kamis: Q Homemart Ringroad Timur.
Jumat minggu pertama dan kedua: Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul.
Jumat minggu ketiga dan keempat: Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah.

Selain layanan SIM Keliling reguler, terdapat sejumlah layanan lain dengan jam operasional berbeda, yakni:

Pelayanan SKUKP: pukul 08.00–13.00 WIB.

SIM Corner JCM: pukul 09.00–13.00 WIB.
SIM Corner Ramai Mall: pukul 09.30–13.00 WIB.

Masyarakat disarankan memastikan kembali jadwal dan ketersediaan layanan sebelum mendatangi lokasi.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

- SIM lama: Membawa SIM asli yang masa berlakunya belum habis.
- KTP: Membawa e-KTP asli beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat: Menyiapkan bukti pemeriksaan kesehatan jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan. - - - -Pemeriksaan juga disebut dapat diakses secara daring melalui layanan seperti erikkes.id.
- Hasil tes psikologi: Membawa bukti telah mengikuti uji psikologi melalui aplikasi pendukung atau tempat tes yang disediakan.
- Pas foto dan dokumen pendukung: Menyiapkan pas foto atau dokumen lain apabila diminta petugas. Pengambilan foto biasanya dilakukan langsung di lokasi pelayanan.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling pada umumnya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Biaya penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Selain tarif PNBP tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Berdasarkan informasi yang tersedia, perkiraan biaya tambahan meliputi:
Pemeriksaan kesehatan: sekitar Rp25.000–Rp35.000.
Tes psikologi: berkisar Rp60.000–Rp110.000, bergantung pada lokasi dan kebijakan penyedia layanan.

Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan harian dapat terbatas. Membawa alat tulis sendiri juga dapat membantu mempercepat proses pengisian formulir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online