Cek Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 3 November 2026 dan Biayanya

Sunartono
Sunartono Senin, 02 November 2026 23:57 WIB
Cek Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 3 November 2026 dan Biayanya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan sejumlah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama November 2026. Masyarakat dapat memilih beberapa titik pelayanan, mulai dari Satpas Polresta Yogyakarta, SIM Keliling, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota.

Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C. Setiap lokasi memiliki jadwal dan jam operasional berbeda sehingga pemohon perlu memperhatikan waktu pelayanan sebelum datang.

Jadwal Pelayanan SIM Polresta Yogyakarta November 2026

Berikut daftar layanan beserta jadwal operasionalnya:

Satpas Polresta Yogyakarta: Senin-Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
SIM Keliling Alkid (Simon Palace): Senin-Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
SIM Keliling Malam Minggu (SIM Mami): Sabtu malam pukul 19.00–21.00 WIB.
Drive Thru Sijidtu: Senin-Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota: Senin-Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.

Dengan beberapa pilihan lokasi tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan SIM dengan aktivitas masing-masing.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Berikut persyaratan yang perlu dibawa:

SIM lama: Membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Fotokopi KTP: Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
Surat keterangan sehat jasmani: Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, puskesmas, atau klinik yang ditunjuk.
Surat keterangan sehat rohani: Menyertakan hasil pemeriksaan psikologi.
Formulir permohonan: Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM di lokasi pelayanan.
Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum mengambil antrean.

Biaya Perpanjangan SIM November 2026

Tarif penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran biaya PNBP perpanjangan SIM meliputi:

SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan sesuai tarif layanan pemeriksaan di lokasi.

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Pastikan pula seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online