Advertisement

Kepemilikan Ilegal Satwa Dilindungi di DIY Diincar Polda DIY dan BKSDA, Operasi Dilakukan Senyap

Newswire
Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Kepemilikan Ilegal Satwa Dilindungi di DIY Diincar Polda DIY dan BKSDA, Operasi Dilakukan Senyap Seekor beruang madu, salah satu satwa dilindungi, yang diamankan polisi dari rumah warga di Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo, DIY, pada 15 April 2025. Antara - Luqman Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kepemilikan satwa ilegal di DIY diincar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Operasi senyap pun dilancarkan untuk penertiban.

Kepala BKSDA Yogyakarta Dyah Sulistyari mengatakan operasi kepemilikan ilegal satwa dilindungi itu dilakukan secara tertutup agar tidak terendus para pemelihara satwa ilegal. "Istilahnya operasinya silent. Kalau aktif, nanti banyak yang tahu," ujar Dyah di Yogyakarta, Sabtu (17/5/2025).

Advertisement

Menurut dia, informasi awal keberadaan satwa ilegal biasanya berasal dari laporan masyarakat maupun hasil monitoring internal. Setelah itu, tim gabungan akan menentukan lokasi dan waktu penindakan.

"Kami punya banyak informasi yang masuk, nanti ditentukan mana yang lebih prioritas untuk dilakukan penertiban lebih dahulu," ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, BKSDA baru mencatat dua kasus kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin di wilayah DIY.

Menurut Dyah, angka tersebut menurun dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mencatat empat kasus hingga April 2024. "Kasusnya di DIY sudah melandai, tidak banyak seperti dulu," katanya.

Dyah mengatakan tren penurunan kepemilikan satwa ilegal ini terjadi berkat sosialisasi intensif BKSDA Yogyakarta melalui berbagai sarana, termasuk media sosial dan forum masyarakat.

BACA JUGA: Dokter Bilang Diet Makan Sehari Bisa Mengganggu Metabolisme Tubuh

"Kami sampaikan terus agar masyarakat sadar. Lebih baik beli yang legal saja, toh sekarang harganya juga tidak mahal," ucapnya.

Selan sosialisasi, dia menegaskan upaya penindakan hukum tetap dilakukan demi memberi efek jera.

"Kalau memang ditemukan kasus, kami akan tetap proses hukum agar ada efek jera bagi pemelihara ilegal ini," katanya.

Dyah juga mengimbau masyarakat bersedia melapor jika mengetahui praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Pelaporan bisa dilakukan melalui call center Balai KSDA Yogyakarta pada nomor 082144449449. "Identitas pelapor kami lindungi sepenuhnya," ujar Dyah.

Satwa dilindungi, seperti jalak bali dan rusa, disebut masih banyak dipelihara masyarakat, namun sebagian besar merupakan hasil penangkaran resmi dan berizin.

Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta Kusmardiastuti menambahkan bahwa DIY kerap menjadi wilayah transit dalam perdagangan satwa ilegal.

"Kalau di DIY itu kan tempat transit ya. Jadi, banyak macam kasus yang ditemukan di sini, termasuk yang datang dari beberapa daerah lain," ujarnya.

Ia mengatakan perdagangan satwa dilindungi juga marak melalui platform daring, termasuk jenis burung, seperti cucak ijo atau cica daun, yang saat ini telah masuk daftar satwa dilindungi di Indonesia.

Dalam pengawasan di pintu-pintu masuk DIY, dia memastikan BKSDA bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. "Kerja sama dengan Balai Karantina DIY di Bandara Yogyakarta International Airport juga ada," tutur Kusmardiastuti.

Sebelumnya, Polda DIY mengamankan 10 ekor satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga Dusun Dukuh, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo. Satwa yang terdiri dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa itu diamankan pada 15 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jika Para Preman Meresahkan, Polri Minta Masyarakat Menelepon 110 Dilayani 24 Jam

News
| Sabtu, 17 Mei 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement