Advertisement

Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem

Kiki Luqman
Jum'at, 18 Juli 2025 - 07:27 WIB
Ujang Hasanudin
Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul berupaya melindungi masyarakat miskin ekstrem yang bekerja di sektor berisiko dengan mengajukan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Bantul, Mujahid, menuturkan bahwa pengajuan program ini muncul karena masih banyak warga miskin yang belum memiliki perlindungan kerja meski sehari-hari bergelut di pekerjaan dengan risiko tinggi.

Advertisement

Rencananya, perlindungan JKK dan JKM tersebut akan dialokasikan untuk sekitar 2.600 orang selama empat bulan, mulai Agustus hingga Desember 2025, dengan total anggaran mencapai Rp180 juta.

"Dalam perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 kami mengajukan untuk masyarakat yang berprofesi risiko tinggi dan dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Misalnya, untuk masyarakat yang bekerja sebagai nderes kelapa dan lainnya," kata Mujahid kepada awak media, Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA: Bantul Creative Expo 2025 Kembali Digelar di Pasar Seni Gabusan, Catat Tanggalnya

Usai program ini berjalan, Disnakertrans Bantul juga berencana menyiapkan pengajuan lanjutan agar perlindungan serupa bisa diberikan selama satu tahun penuh pada 2026.

Saat ini, Disnakertrans masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, pemerintah kalurahan, hingga padukuhan, guna memverifikasi siapa saja warga yang layak mendapatkan bantuan JKK dan JKM tersebut.

"Pada tahun 2026 kemungkinan kami anggarkan sekitar Rp550 juta. Karena, ini lebih kepada kepedulian kami saat melihat masyarakat di desil satu itu banyak yang punya pekerjaan risiko tinggi, tapi belum ter-cover JKK dan JKM," jelas Mujahid.

Mujahid menambahkan, rendahnya kepemilikan JKK dan JKM di kalangan warga miskin ekstrem ini disebabkan oleh dua faktor utama yaitu minimnya kesadaran akan pentingnya perlindungan keselamatan kerja dan ketiadaan dana untuk membayar iuran.

Sebab, sebagian besar penduduk dengan kondisi ekonomi rendah lebih mengutamakan kebutuhan pokok harian.

"Jadi mungkin nanti kami akan menggelar sosialisasi atau sebagainya untuk memberikan pemahaman terkait manfaat JKK dan JKM. Dan kami akan membahas rencana ke depan, apakah pengadaan pemberian JKK dan JKM ini bisa diteruskan atau sebaliknya," terang Mujahid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi

News
| Jum'at, 18 Juli 2025, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement