Advertisement
Tersangka Korupsi Bandwidth ESP Terima Gaji 50 Persen dari Pemkab Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Tersangka kasus korupsi bandwidth internet menyeret Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman masih menerima gaji dari Pemkab.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan, posisi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat akan dibiarkan kosong untuk sementara waktu hingga menunggu aturan baru.
Advertisement
"Staf ahli tidak ada pelaksana tugas. Pembahasan terkait posisi tersebut menunggu status hukum yang bersangkutan," ujar Harda Kiswaya di Kantor Bupati Sleman, Kamis (2/10/2025).
Bupati Sleman menegaskan, kekosongan posisi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat tidak akan mengganggu proses pemerintahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
“Staf ahli tidak memimpin organisasi. Tugas staf ahli hanya memberi masukan kepada bupati. Jadi, tidak ada masalah dengan layanan maupun birokrasi di Pemkab Sleman,” katanya.
BACA JUGA: Korupsi Bandwidth, Staf Ahli Bupati Sleman Diberhentikan dari PNS
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Hendra Adi, mengungkapkan, surat dari Kejati DIY tentang status hukum Eka Suryo Prihantoro sudah diterima pada Rabu (29/9/2025).
“Surat itu sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan sampai proses peradilan dan putusan inkrah. Tindak lanjut akan mengacu kepada pedoman kepegawaian,” jelasnya.
Hendra berujar, kekosongan posisi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat tidak menjadi masalah karena bupati bisa langsung koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Sleman, Wildan Solichin, menyebut, sudah ada peraturan yang mengatur soal pemberhentian sementara.
“Yang bersangkutan mendapat uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji jabatan terakhir serta kehilangan hak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai,” paparnya.
Hal itu, imbuh Wildan, sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2024. Pemberhentian memakai sistem informasi ASN dari pusat serta Surat Keputusan Bupati Sleman.
“Pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak dapat serta merta dilakukan kendati sudah ada surat penetapan tersangka dari Kejati DIY ke Pemkab Sleman,” tutur Wildan.
Pihaknya harus berkoordinasi dengan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta. Nantinya, pemberhentian dilakukan lewat sistem siasn-instansi.bkn.go.id.
“Pemberhentian yang bersangkutan harus mengacu kepada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,” beber Wildan.
Mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet 2022 sampai 2024 yang dilakukan Eka Suryo Prihantoro, Jogja Corruption Watch (JCW) turut memberi atensi.
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharudin Kamba, mengapresiasi sekaligus minta kepada Kejati DIY untuk memperluas penyidikan karena proses pengadaan pasti melibatkan pihak lain.
“Tersangka Eka Suryo Prihantoro hanya satu simpul. Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lain, Kejati DIY harus mengejar supaya perkara menjadi lebih terang benderang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Eka Suryo Prihantoro sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet 2022 sampai 2024.
Eka Suryo Prihantoro, yang ketika itu menduduki posisi Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman, pun diduga terseret kasus sewa colocation data recovery center 2023 sampai 2025.
Dari posisi Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro kemudian sempat menjadi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bidang Administrasi Umum.
Pada pemerintahan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan Wakil Bupati, Danang Maharsa, Eka Suryo Prihantoro digeser sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Tak lama menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, ia ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY atas kasus korupsi pengadaan layanan bandwidth internet 2022 sampai 2024.
Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka pada Kamis (25/9/2025) lalu sekaligus meninggalkan kursi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Terapkan 3 Sertifikasi untuk SPPG untuk Cegah Keracunan
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- 50 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB Sebelum Jatuh Tempo
- SMPN 5 Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Sekolah di Jogja
- Megawati Soekarnoputri Tanam Pohon Bodhi di UGM, Ini Maknanya
- Pakar: Jembatan Pandansimo dan Kelok 23 Jadi Investasi Bantul
- Wali Kota Hasto Kaji Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Advertisement
Advertisement