BEDAH BUKU Pemikiran Gus Dur Tetap Relevan di Tengah Masyarakat
Kegiatan diikuti masyarakat lintas organisasi yang ingin kembali mendalami gagasan Presiden keempat Republik Indonesia (RI) tersebut.
Kepala KPP Pratama Yogyakarta Indra Priyadi memaparkan materi saat Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026, Kamis (15/1/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax di wilayah kerja KPP Pratama Yogyakarta menunjukkan tren penurunan tajam pada awal 2026. Dalam dua pekan pertama Januari, jumlah SPT yang masuk tercatat hanya sekitar separuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala KPP Pratama Yogyakarta Indra Priyadi mengungkapkan, pada 15 hari pertama Januari 2025 jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan mencapai sekitar 900 dokumen. Namun, pada periode yang sama tahun ini, angka tersebut baru menyentuh kisaran 460 SPT. Kondisi ini menjadi perhatian serius otoritas pajak daerah.
“Dalam 15 hari pertama ini pelaporan SPT via Coretax menurun sekitar 50 persen. Tahun lalu ada 900-an, sekarang baru 460-an. Ini menjadi PR bagi kami untuk mengencangkan lagi sosialisasi,” ujar Indra dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026, Kamis (15/1/2026).
Menurut Indra, penurunan pelaporan SPT Tahunan tersebut tidak mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Faktor utama yang memengaruhi adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan aplikasi Coretax sebagai sistem baru pelaporan pajak.
Ia menilai banyak wajib pajak masih kebingungan terkait prosedur pelaporan serta waktu yang tepat untuk menyampaikan SPT, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Bukan karena malas, tapi karena belum tahu lapornya di mana dan bagaimana caranya. Di Jogja ini banyak wajib pajak yang hari kerja kurang punya waktu,” katanya.
KPP Pratama Yogyakarta juga mengantisipasi potensi lonjakan wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan SPT pada akhir Maret 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan antrean panjang karena bertepatan dengan bulan puasa serta libur Hari Raya Idulfitri.
“Kami agak deg-degan nanti seperti apa antreannya di akhir Maret. Jam kerja terbatas, puasa, lalu libur Lebaran. Kalau banyak yang belum paham Coretax, antreannya bisa panjang,” ucap Indra.
Sebagai langkah antisipasi, KPP Pratama Yogyakarta membuka layanan pelaporan SPT pada hari Sabtu dan Minggu, serta mengintensifkan kegiatan edukasi sejak awal tahun agar wajib pajak lebih siap menggunakan Coretax.
Dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 yang mengusung tema Membangun Suara Publik, Membangun Kepercayaan Perpajakan, KPP Pratama Yogyakarta secara khusus melibatkan asosiasi, wajib pajak besar, serta perguruan tinggi. Kelompok tersebut diharapkan dapat menjadi agen penyebar informasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
“Kami mengundang lebih banyak asosiasi dan universitas karena mereka punya potensi untuk mengedukasi dan mengamplifikasi ke seluruh wajib pajak. Coretax ini barang baru, jadi perlu gotong royong,” ujarnya.
Indra menyampaikan, dari sekitar 50.000 wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan di wilayah Yogyakarta, baru sekitar 27.000 yang telah mengaktifkan akun Coretax. Artinya, masih terdapat sekitar 23.000 wajib pajak yang belum melakukan aktivasi.
“Tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak bisa lapor SPT. Ini yang menjadi sasaran utama kami saat ini,” tandasnya.
Untuk mendorong peningkatan aktivasi dan pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Yogyakarta menjalankan berbagai strategi, mulai dari layanan Mobile Tax yang berkeliling Kota Jogja setiap hari, sosialisasi intensif melalui media sosial, hingga pembukaan kembali kelas-kelas pajak. Layanan akhir pekan pun menunjukkan respons positif dengan rata-rata 100 wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut setiap Sabtu dan Minggu.
Indra juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan, tanpa melihat durasi keterlambatan.
“Mau terlambat satu hari atau beberapa hari, dendanya sama. Jadi monggo sebelum 31 Maret sudah lapor,” katanya.
Secara umum, tren pelaporan SPT Tahunan di Yogyakarta mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, meskipun pada 2025 target sekitar 55.000 SPT belum sepenuhnya tercapai. Pada 2026 ini, KPP Pratama Yogyakarta berharap tingkat pelaporan melalui Coretax dapat kembali meningkat seiring masifnya sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan diikuti masyarakat lintas organisasi yang ingin kembali mendalami gagasan Presiden keempat Republik Indonesia (RI) tersebut.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.