MBG Prasmanan di Sleman Libatkan Siswa Jadi Pelayan
Uji coba MBG prasmanan di SDN Soprayan Sleman melibatkan enam siswa sebagai pelayan. Siswa dapat menyesuaikan porsi makanan sesuai kebutuhan.
Staf Ahli Bupati Sleman berinisial ESP saat dibawa penyidik Kejati DIY. /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerima surat penetapan tersangka ESP mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Sleman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Surat ini menjadi dasar dalam pemberhentian sementara ESP dari statusnya sebagai PNS di lingkungan Pemkab Sleman.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi, mengatakan surat tersebut telah diterima Pemkab Sleman pada Senin (29/9/2025). Adapun proses pemberhentian akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Pemberhentian sementara kami lakukan sampai putusan hukum di pengadilan inkrah. Setelah inkrah, tindak lanjutnya seperti apa, nanti mengacu ke pedoman kepegawaian,” kata Hendra ditemui di Mosu Coffee, Sariharjo, Ngaglik, Selasa (30/9/2025).
Menurut Hendra, jabatan ESP saat ini yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat akan dibiarkan kosong. Kekosongan ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo: Konstruksi Trihanggo-Junction Sleman 66,39 Persen
Pasalnya Staf Ahli tidak memimpin perangkat daerah, melainkn hanya memberikan rekomendasi kepada Bupati atas program atau kebijakan yang akan diambil.
“Staf Ahli juga menyusun kajian sesuai dengan isu atau program strategis sesuai bidangnya yang dijadikan bahan pengambilan kebijakan Bupati,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menambahkan pemberhentian sementara ESP tidak dapat serta merta dilakukan meski Pemkab telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati DIY.
BKPP masih harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) DIY. Pertemuan dengan BKN DIY dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Nantinya pemberhentian dilakukan lewat sistem siasn-instansi.bkn.go.id.
“Konsekuensi dalam pemberhentian sementara ini bagaimana, termasuk gaji, saya ingin dalami bersama BKN. Biar aman kami konsultasi ke BKN,” kata Wildan.
Pemberhentian tersebut mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wildan menegaskan apabila pertemuan dengan BKN hari ini dapat memberikan kejelasan pengenai mekanisme pemberhentian, maka BKPP dapat langsung memberhentikan.
BACA JUGA: 72 SPPG Melayani MBG di Sleman Tak Punya SLHS
“Hari ini juga bisa langsung kami proses pemberhentian kalau memang sudah ada kejelasan. Sebenarnya langkah kami sudah benar juga, hanya kami ingin memastikan bahwa tidak ada perubahan aturan dan sebagainya. Surat Keputusan Bupati juga perlu untuk internal di Pemda Sleman,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis (24/9/2025), Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto pada Kamis (25/9/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Uji coba MBG prasmanan di SDN Soprayan Sleman melibatkan enam siswa sebagai pelayan. Siswa dapat menyesuaikan porsi makanan sesuai kebutuhan.
Kalurahan Panggungharjo menjaga predikat desa antikorupsi melalui transparansi pemerintahan, partisipasi warga, dan bantuan renovasi rumah.
Pertamina dan PAL Jaya menjajaki pemanfaatan limbah lemak FOG sebagai bahan baku biofuel, termasuk bahan bakar penerbangan berkelanjutan.
Angkatan kerja penduduk asli Kota Jogja diprediksi menurun pada 2030–2040. Lulusan berpendidikan tinggi cenderung mencari kerja di luar daerah.
Menperin Muhammad Sarmuji menilai kewajiban sertifikasi halal 2026 menjadi peluang meningkatkan kualitas produk dan daya saing industri nasional.
DPMPTSP Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.