Advertisement

Ditegur saat Tidur, Pemuda di Gamping Sleman Serang Juru Parkir

Catur Dwi Janati
Jum'at, 27 Februari 2026 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Ditegur saat Tidur, Pemuda di Gamping Sleman Serang Juru Parkir Situasi di dekat lokasi kejadian penganiayaan juru parkir oleh seorang pemuda pada Kamis (26/2 - 2026). / ist/Polresta Sleman 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang juru parkir di Gamping mengalami luka akibat diserang pemuda menggunakan senjata tajam seusai menegur pelaku yang tidur di area parkir. Polisi mengamankan pelaku berinisial IM (21) untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir Toko Perlengkapan Bayi Jalan Godean Km 4,5, Banyuraden, Gamping, Kamis, (26/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Korban diketahui berinisial T (52), seorang juru parkir di lokasi tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Salamun, menjelaskan kejadian bermula ketika korban menegur seorang laki-laki yang tidak dikenal karena tidur di area parkir. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung penyerangan menggunakan senjata tajam.

"Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung dan kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," ungkap Salamun pada Jumat, (27/2/2026) dini hari.

Seusai melakukan aksinya, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Seusai melakukan perbuatannya, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Beruntung, korban berhasil diselamatkan dan diperbolehkan melanjutkan proses penyembuhan melalui rawat jalan. "Setelah mendapat penanganan, korban diperbolehkan menjalani rawat jalan," ujarnya.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping yang menerima laporan kejadian kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. Polisi juga melakukan olah TKP serta mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.

"Pelaku berinisial IM (21) saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," jelas Salamun.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial. Penanganan kasus penganiayaan di Gamping tersebut dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polsek Gamping mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.

Kasus penganiayaan juru parkir di Gamping ini kini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap motif serta kronologi secara lebih rinci oleh pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BGN Sebut SPPG Terima Rp500 Juta per Hari untuk Program MBG

BGN Sebut SPPG Terima Rp500 Juta per Hari untuk Program MBG

News
| Jum'at, 27 Februari 2026, 15:27 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement