Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dua indekos di Kota Jogja tak memiliki izin atas beroperasinya usaha persewaan kamar kost tersebut. Akibatnya dua pemilik indekos tersebut diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Keterangan PN Jogja menyebut terdakwa pelanggaran perizinan tersebut adalah MCN dan BH. Diketahui MCN memiliki usaha indekos dengan 17 kamar, sedangkan BH memiliki 54 kamar kost. MCN melanggar Perda Kota Jogja No.01/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan, lalu BH melanggar Perda Kota Jogja No.08/2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA: Pekan Depan, Satpol PP DIY Akan Segel Lagi Bangunan Ilegal di Lahan Tanah Kas Desa
Dua pelanggaran perizinan pondokan untuk indekos tersebut diungkap Satpol PP Kota Jogja. “Benar keduanya sudah kami bawa ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) ke PN Jogja, sudah ada putusan pengadilan juga keduanya terbukti melanggar perizinan yang ada,” kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat, Rabu (31/5/2023).
Octo menjelaskan hukuman bagi MCN adalah pidana denda Rp200 ribu subsider tiga hari kurungan penjara. “Sedangkan terdakwa BH dihukum pidana denda Rp1,5 juta subsider tiga hari kurungan penjara,” jelasnya.
Pengusaha indekos di Jogja, jelas Octo, harus memiliki izin PBG atas bangunnya dan izin pondokan sesuai peraturan yang ada. “Bagia yang tidak memiliki izin kami minta untuk segera mengurus izin, jika tidak kami yang akan menertibkannya,” tegasnya.
Sidang tipiring dua terdakwa tersebut dilakukan pada Senin(29/5/2023) lalu. “Sesuai peraturan yang ada bagi yang melanggar perizinan maka disidang di pengadilan,” ujar Octo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.