Advertisement
Indekos di Jogja Tak Punya Izin Hanya Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua indekos di Kota Jogja tak memiliki izin atas beroperasinya usaha persewaan kamar kost tersebut. Akibatnya dua pemilik indekos tersebut diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Keterangan PN Jogja menyebut terdakwa pelanggaran perizinan tersebut adalah MCN dan BH. Diketahui MCN memiliki usaha indekos dengan 17 kamar, sedangkan BH memiliki 54 kamar kost. MCN melanggar Perda Kota Jogja No.01/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan, lalu BH melanggar Perda Kota Jogja No.08/2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Advertisement
BACA JUGA: Pekan Depan, Satpol PP DIY Akan Segel Lagi Bangunan Ilegal di Lahan Tanah Kas Desa
Dua pelanggaran perizinan pondokan untuk indekos tersebut diungkap Satpol PP Kota Jogja. “Benar keduanya sudah kami bawa ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) ke PN Jogja, sudah ada putusan pengadilan juga keduanya terbukti melanggar perizinan yang ada,” kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Jogja Octo Noor Arafat, Rabu (31/5/2023).
Octo menjelaskan hukuman bagi MCN adalah pidana denda Rp200 ribu subsider tiga hari kurungan penjara. “Sedangkan terdakwa BH dihukum pidana denda Rp1,5 juta subsider tiga hari kurungan penjara,” jelasnya.
Pengusaha indekos di Jogja, jelas Octo, harus memiliki izin PBG atas bangunnya dan izin pondokan sesuai peraturan yang ada. “Bagia yang tidak memiliki izin kami minta untuk segera mengurus izin, jika tidak kami yang akan menertibkannya,” tegasnya.
Sidang tipiring dua terdakwa tersebut dilakukan pada Senin(29/5/2023) lalu. “Sesuai peraturan yang ada bagi yang melanggar perizinan maka disidang di pengadilan,” ujar Octo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement