Advertisement
Ada Bekas Napi Nyaleg di Gunungkidul, KPU Wajibkan Bikin Pengumuman ke Publik

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menemukan bacaleg yang berstatus mantan narapidana dalam tahapan verifikasi administrasi berkas pencalonan.
BACA JUGA: Satu Bacaleg Terindikasi Narapidana Korupsi
Advertisement
Meski tidak menyebut jumlah, tapi pecalonan ini diperbolehkan sesuai dengan PKPU No.10/2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, verifikasi administrasi berkas pencalegan masih berlangsung dan akan berakhir pada 23 Juni 2023 mendatang. Ia tidak menampik didalam penelitian menemukan berkas dari bacaleg yang berstatus mantan napi.
“Mantan napi ada, tapi belum bisa menyebutkan jumlah pastinya. Nanti pada saatnya hasil dari vermin akan disampaikan ke parpol secara terbuka,” kata Andang kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Dia menjelaskan, tidak ada masalah berkaitan dengan pencalegan mantan napi. Meski demikian, sesuai dengan PKPU No.10/2023, maka harus memenuhi sejumlah syarat khusus dalam pencalonan.
Untuk bekas napi yang ancamannya dibawah lima tahun diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan untuk, napi yang ancamannya lebih dari lima tahun, syarat yang dibutuhkan lebih rumit.
Selain melampirkan surat keterangan dari PN, juga harus menyertakan surat bebas dari Lembaga Pemasyrakata. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diwajibkan mengumumkan secara terbuka ke publik melalui media cetak, media online atau pemasangan baliho di tempat-tempat yang strategis.
“Adapun syarat lainnya. Boleh nyaleg asalakan sudah bebas lebih dari lima tahun. Kalau, belum maka tidak boleh mencalonkan,” katanya.
Disinggung mengenai pengumuman ke publik sebagai bekas napi, Andang mengakui pengumuman diri dilaksankan pada 26-9 Juli. Proses ini bersamaan dengan dilakukannya berkas perbaikan hasil dari verifikasi administrasi.
“Untuk bentuk pengumuman terdiri dari kasus yang menjerat hingga lama menjalani hukuman harus ada agar publik bisa tahu,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul menambahkan, proses verfikasi administrasi masih berlangsung. Total jumlah bacaleg yang mendaftar dari 18 partai ada 645 orang. Adapun rinciannya terdiri dari caleg laki-laki sebanyak 377 orang dan 268 perempuan.
Hasil rekapitulasi yang dilakukan tidak semua partai menyerahkan bacaleg secara penuh. Berdasarkan dengan jumlah kursi yang diperebutkan, partai bisa mengajukan 45 bacaleg. PKN menjadi parpol dengan jumlah bacaleg paling sedikit karena hanya mengajukan tiga nama.
“Masih proses verifikasi administrasi dan kalau sudah selesai akan kami umumkan hasilnya,” kata Hani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement