Advertisement

Kepemilikan Belum Jelas, Tanah Tutupan Jepang Terancam Tak Terima Ganti Rugi Proyek JJLS

Yosef Leon
Kamis, 08 Juni 2023 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Kepemilikan Belum Jelas, Tanah Tutupan Jepang Terancam Tak Terima Ganti Rugi Proyek JJLS Ilustrasi. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Bantul menegaskan tanah tutupan Jepang yang terdampak proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan dipersoalkan oleh ahli waris memang tidak mendapatkan ganti rugi. Pasalnya, tanah itu belum memiliki status kepemilikan alias belum jelas siapa pemiliknya. 

Kepala Dispetaru Bantul Supriyanto menjelaskan legalitas dan dokumen pembuktian bahwa tanah tutupan Jepang itu merupakan milik ahli waris sesuai dengan klaim belum tentu kebenarannya. Sampai saat ini status tanah itu masih dalam tahap konsolidasi oleh BPN setempat untuk proses sertifikat

Advertisement

"Memang tanah tutupan Jepang itu masih dalam proses konsolidasi dengan BPN, makanya tidak ada ganti ruginya, tanah yang lama dan kena JJLS itu juga tidak diganti. Dulu kan masih letter C dan belum ada sertifikatnya, secara hukum belum kuat mengikat dan secara administrasi belum ada yang punya," katanya, Kamis (8/6/2023). 

BACA JUGA: Status Ganti Rugi Tanah Tutupan Jepang Terdampak JJLS Belum Jelas

Supriyanto menjelaskan, saat ini BPN telah melakukan pengukuran dan mematok tanah sisa tutupan Jepang itu untuk penerbitan sertifikat. Okeh karena itu tanah lama yang terdampak JJLS tidak ada mendapatkan ganti rugi seperti dengan yang diharapkan warga atau ahli waris. 

"Ini berdasarkan program dari BPN itu akan ada konsolidasi pertanahan setelah terbit baru ada sertifikatnya, sekarang baru proses identifikasi dan sudah dipatok," jelasnya. 

Pihaknya berharap bahwa warga merelakan tanah tang terdampak proyek JJLS itu. Pasalnya, ahli waris pun sudah mengadu ke sejumlah instansi tetapi tetap tidak ada tindak lanjut dan ganti rugi dari pemerintah. "Enggak ada dokumen yang membuktikan bahwa itu milik mereka," ujarnya. 

Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P) Suparyanto mengatakan pihaknya bersama ahli waris lainnya diminta bertemu dengan Pemda DIY yang diwakili Kanwil BPN DIY, Dispertaru DIY dan BPN Bantul. Dalam sosialisasi tersebut, Pemda DIY meminta kepada warga untuk menyumbangkan tanah untuk pembangunan JJLS.

"Mereka menyatakan bahwa tanah tutupan Jepang semua akan ditata kembali dengan sistem sumbangan tanah. Artinya semua pengelola tanah diminta untuk sepakat menyumbang sebagian tanahnya, kurang lebih 20 persen dari tanah yang dimiliki untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum," jelasnya. 

Dari luas tanah tutupan ssbanyak 118 hektare akan terkumpul sumbangan tanah 23,4 hektare untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), termasuk tanah yg terkena JJLS seluas luas 15,1 hektare. Lalu, sisanya yang tidak digunakan untuk JJLS akan diterbitkan sertifikat.

"Dengan akan diterbitkan sertifikat tanah dari pengelola sebanyak 169 orang tersebut, berarti Pemda DIY telah mengakui status atas hak kepemilikannya. Pertanyaannya, mengapa tanah yang terkena JJLS yang 15,1 hektare tanpa ada ganti rugi," katanya.

Padahal menurutnya, terkait dengan perintah penerbitan tanah yang pernah diambil alih pada masa penjajahan Jepang telah diatur dalam Surat GTRA DIY No 2411/BA-34.NP/X/2021 tentang Pemulihan Atas Alas Hak Kembali kepada Pemilik (ahli waris yang menguasai tanah), UU No 2/2012.

Kemudian Surat Edaran Mendagri No H 20/5/7/1950, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPB RI No 1741-310.21-DII 28/2009 tentang Penyelesaian Status Tanah Tutupan Jepang Menjadi Hak Milik, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN RI No 1746/5.1/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat.

Selain itu, juga ada Surat Edaran Mendagri No 500/835/BAK/2017 tentang Penyelesaian Status Atas Hak Tanah yang Diambil Alih oleh Pemerintah Pendudukan Jepang; Permen ATR/Kepala BPN RI No 12/2019 tentang Konsolidasi Tanah untuk Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Warga Masyarakat, serta Surat Bupati Bantul tahun ini tentang Perintah kepada Lurah Parangtritis untuk Menerbitkan Kutipan Letter C diberikan kepada pengelola atau ahli waris. "Apakah itu tidak bertentangan dengan aturan tersebut," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement