Status Ganti Rugi Tanah Tutupan Jepang Terdampak JJLS Belum Jelas
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Status ganti rugi untuk tanah tutupan Jepang di Parangtritis terdampak Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) belum menemui titik terang.
Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto mengatakan total tanah tutupan Jepang di Parangtritis ada sekitar 118 hektare yang dikelola oleh 87 orang. Namun yang terkena JJLS sekitar 15,1 hektare di kelok 18.
Advertisement
Tanah tutupan adalah tanah yang tidak jelas kepemilikannya secara hukum. Tanah tersebut dulunya milik warga dengan bukti Leter C di kantor pemerintah kalurahan. Pada 1943 saat Jepang masuk Indonesia, diambillah oleh Jepang dan Leter C di desa dicoret dengan tinta merah. Warga sekitar menamainya tanah tersebut adalah tanah tutupan.
Menurutnya kepemilikan tanah tutupan Jepang tersebut jelas karena ada Leter C di Kalurahan. Dari Leter C tersebut dapat diketahui siapa pemilik sebenarnya dan siapa keturunannya atau ahli warisnya.
Pihaknya meminta agar tanah tutupan yang terdampak JJLS dapat ganti rugi yang diberikan kepada ahli waris. Namun dalam sosialisasi pada Mei lalu Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan tata Ruang menyatakan tidak ada ganti rugi untuk tanah tutupan yang terkena JJLS. Sementara informasi dari Anggota Komisi II DPR RI dari dapil DIY pada dalam rapat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan dapat ganti rugi.
Baca juga: Jokowi Resmikan Jembatan Kretek 2 Bantul, JJLS Banten ke Banyuwangi Rampung Tahun Ini
“Pak Menteri PUPR dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI akhir Februari 2023 tanah bekas Tutupan Jepang dapat ganti rugi. Itu sudah disosialisasikan anggota Komisi II DPR RI pak Sukamto pada Maret lalu kepada semua penggarap tanah tutupan Jepang,” ujarnya.
Namun anehnya, lanjut dia, Pemda DIY lewat para narasumber Kakanwil BPN, Kepala Dispertaru atau Tata Ruang DIY menyatakan tidak dapat ganti rugi untuk penggarap tanah ini. “Itu bagamana kok bisa bertentangan dengan pernyataan pak Menteri PUPR dan juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Ketentuan Umum Bab I Pasal 1 Ayat 2 tentang Pengadaan Tanah, bahwa tanah milik warga yang terkena jalan tol, JJLS atau untuk kepentingan umum atau kepentingan negara dapat ganti rugi yang layak dan adil diberikan kepada yang berhak menerima,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement