Advertisement
Warga Gunungkidul Tertembak, Kapolda DIY: Berkas Briptu MK Dilimpahkan ke Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan berkas kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api polisi di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul dengan tersangka Briptu MK sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Suwondo, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Senjata Terkokang hingga Tewaskan Pemuda Gunungkidul, Briptu MK Terancam PTDH
Setelah berkas perkara diproses di kejaksaan, ia meyakini kasus itu tidak lama lagi bakal disidangkan di pengadilan. "Masih proses, mudah-mudahan segera lah, ini udah kita percepat semua. Bulan ini, pasti bulan ini, maksudnya sidang pidana nya ya. Itung-itungan penyerahan berkas apa ya mudah-mudahan bulan ini karena kan tergantung kejaksaan juga," kata dia.
Sementara itu, terkait agenda sidang disiplin atau kode etik terhadap Briptu MK, ujar Suwondo, bakal dilaksanakan setelah sidang di peradilan umum dimulai. "Nunggu, begitu dia disidang baru kita etik. Dibarengin sih nanti dilihat situasinya, tapi harus berangkat dulu," ujar dia.
Menurut Suwondo, putusan pengadilan bakal menjadi acuan untuk menentukan sanksi etik terhadap Briptu MK. "Sidang dimulai kita mulai. Kita nyamain putusannya nanti kalau putusannya itu kan ada ukurannya kita, ukuran sekian nanti sekian, enggak bisa ditebak-tebak," kata dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.
Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai. Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa anggota kepolisan lainnya bernama Satyo Ibnu Yudono karena Satyo dinilai lebih junior darinya.
Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru. Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Briptu MK yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jaga Aksi Demo Warga Pati, Polresta Amankan Tiga Titik Strategis
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kanthi Pawiyatan KPID DIY Ajak Mahasiswa UNY Melek Penyiaran
- BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
- Pemkab Sleman Jadi Kabupaten Terbaik Keempat se-Indonesia Versi GM-DTGI 2025
- Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
- Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement
Advertisement