Advertisement

Senjata Terkokang hingga Tewaskan Pemuda Gunungkidul, Briptu MK Terancam PTDH

Lugas Subarkah
Selasa, 16 Mei 2023 - 10:17 WIB
Sunartono
Senjata Terkokang hingga Tewaskan Pemuda Gunungkidul, Briptu MK Terancam PTDH Ilustrasi penembakan - Ist/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul Briptu MK terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menimbulkan korban jiwa, Aldi Aprianto, 19, di Girisubo. Senjata laras Panjang jenis SS1 V1 yang dibawa Briptu MK dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci saat mengamankan kericuhan dangdutan di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023) malam

Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan terkait kelalaiannya dalam penanganan kericuhan di Girisubo, Briptu MK diperiksa secara internal atau Propam dan pidana melalui Ditreskrimum Polda DIY. Secara kode etik, Briptu MK ditetapkan melanggar Perpol No. 7/2022 tentang kode etik profesi Polri maupun komisi kode etik profesi Polri.

Advertisement

BACA JUGA : Polda DIY Pastikan Tewasnya Pemuda Gunungkidul dari Senpi Briptu MK

“Sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] ya maksimal, kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senjata tadi ya kita nanti akan dalami. Kami sesuaikan dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan Alkap buatan maupun tindakan kepolisian,” ujarnya.

Senjata Terkokang

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, mengatakan dari sisi pidana, saat ini Briptu MK dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi ketika acara orkes dangdut di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul, sudah hampir selesai, namun terjadi kericuhan. Bermaksud melerai kericuhan, Briptu MK naik ke atas panggung dan meminta senjata yang dibawa personel lainnya.

Senjata ini berjenis laras panjang jenis SS1 V1. Saat memberikan senjata tersebut, rekan tersangka telah memberi kode jika senjata itu dalam kondisi terisi. “Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasa senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka, menghadap ke bawah,” ungkapnya.

Sayangnya Briptu MK tidak mengecek posisi senjata tersebut terkunci atau tidak. Kemudian ketika tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.

BACA JUGA : Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Briptu MK saat Berada di Panggung

“Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut,” kata dia.

Terkait kondisi senjata tersebut dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, hal tersebut masih didalami oleh polisi. “Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement