Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi penembakan/Ist-Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul Briptu MK terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH atas kelalaiannya dalam bertugas hingga menimbulkan korban jiwa, Aldi Aprianto, 19, di Girisubo. Senjata laras Panjang jenis SS1 V1 yang dibawa Briptu MK dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci saat mengamankan kericuhan dangdutan di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023) malam
Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, menjelaskan terkait kelalaiannya dalam penanganan kericuhan di Girisubo, Briptu MK diperiksa secara internal atau Propam dan pidana melalui Ditreskrimum Polda DIY. Secara kode etik, Briptu MK ditetapkan melanggar Perpol No. 7/2022 tentang kode etik profesi Polri maupun komisi kode etik profesi Polri.
BACA JUGA : Polda DIY Pastikan Tewasnya Pemuda Gunungkidul dari Senpi Briptu MK
“Sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] ya maksimal, kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senjata tadi ya kita nanti akan dalami. Kami sesuaikan dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan Alkap buatan maupun tindakan kepolisian,” ujarnya.
Senjata Terkokang
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, mengatakan dari sisi pidana, saat ini Briptu MK dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi ketika acara orkes dangdut di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul, sudah hampir selesai, namun terjadi kericuhan. Bermaksud melerai kericuhan, Briptu MK naik ke atas panggung dan meminta senjata yang dibawa personel lainnya.
Senjata ini berjenis laras panjang jenis SS1 V1. Saat memberikan senjata tersebut, rekan tersangka telah memberi kode jika senjata itu dalam kondisi terisi. “Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasa senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka, menghadap ke bawah,” ungkapnya.
Sayangnya Briptu MK tidak mengecek posisi senjata tersebut terkunci atau tidak. Kemudian ketika tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.
“Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut,” kata dia.
Terkait kondisi senjata tersebut dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, hal tersebut masih didalami oleh polisi. “Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.