Polisi Bantul Tangkap Dua Pelajar Pelaku Kejahatan Jalanan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Imogiri bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bantul membekuk dua tersangka kejahatan jalanan atau akrab disebut klitih yang beraksi di Jalan Imogiri-Siluk pada 20 Mei 2023 lalu. Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dagu hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Selang satu pekan kemudian kedua tersangka yang tercatat sebagai pelajar tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Keduanya masing-masing berinisial MRA, 17, warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul dan RAD, 14, warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. MRA pelajar salah satu SMK negeri di Bantul. Sementara RAD pelajar salah satu SMP swasta di Bantul.
Advertisement
“Keduanya kami tangkap 27 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya melakukan kejahatan jalanan,” kata Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno, saat dihubungi Jumat (9/6/2023).
Suharno menjelaskan peristiwa kejahatan jalanan itu bermula saat korban Rangga Adityatama, 15, warga Gunungkidul bersama rombongan delapan teman lainnya menggunakan sepeda motor pulang dari pantai di Gunungkidul melintasi Jalan Imogiri-Siluk. Korban mengemudi sepeda motor Honda Vario.
Sampai di lokasi kejadian tepatnya di simpang Karangtalun, Imogiri, Bantul korban berpapasan dengan pengendara motor lainnya menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang melaju dari arah berlawanan. Dua orang tak dikenal tersebut menggunakan helm warna putih. Saat berpapasan, salah satu tersangka memutar-mutar gir motor yang diikat dengan tali atau sabuk.
“Sabuk [bermata gir] tersebut mengenai dagu korban. Saat itu juga korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Nur Hidayah untuk perawatan,” paparnya. Keesokan harinya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Imogiri.
Setelah menerima laporan, polisi melalui Unit Reskrim Polsek Imogiri dibantu dengan Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan mulai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan jalanan, introgasi para saksi, dan melihat jalur dimana mereka lewat untuk mendapatkan rekaman CCTV. “Setelah mendapatkan sejumlah bukti akhirnya tersangka mengarah kepada dua orang, yakni MRA dan RAD,” ujarnya.
Motif Acak
Kedua tersangka diakui Suharno mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa alasan jelas. “Motifnya acak atau random, asal ketemu di jalan,” tukasnya. Sementara eksekutor atau yang mengayunkan sabut dengan mata gir dan melukai korban adalah MRA. Sementara RAD yang mengemudikan sepeda motor.
Selain menangkap kedua tersangka kejahatan jalanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua buah helm, dua buah jaket switer, dan ikat pinggang yang ujungnya terdapat gir motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement