Advertisement

Promo November

Mahasiswa Magang Rentan Dieksploitasi, Beban Kerja Tinggi Diupah Rendah, Simak Penjelasannya...

Lugas Subarkah
Minggu, 11 Juni 2023 - 19:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Mahasiswa Magang Rentan Dieksploitasi, Beban Kerja Tinggi Diupah Rendah, Simak Penjelasannya... Kepala Divisi Pemberdayaan dan Kolaborasi Komunitas PSPD UGM, Mario Aden Bayu Valendo dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, saat memberi paparan dalam Sarasehan Demokrasi Ekonomi Indonesia (Sardein) seri kelima bertajuk Magang Mahasiswa di Tengah Pusaran Rezim Ketenagakerjaan Indonesia secara daring, Jumat (9/6/20213) - ist PSPD UGM

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Mahasiswa magang rawan menerima praktek eksploitasi oleh perusahaan. Dengan beban jam kerja tinggi namun mereka menerima upah yang tidak layak. Fenomena ini disebabkan adanya celah hukum dari regulasi ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, dalam Sarasehan Demokrasi Ekonomi Indonesia (Sardein) seri kelima bertajuk ‘Magang Mahasiswa di Tengah Pusaran Rezim Ketenagakerjaan Indonesia’ secara daring, Jumat (9/6/20213). Sarasehan ini diinisiasi oleh Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM yang berkolaborasi dengan Suryakanta Institute.

Advertisement

BACA JUGA: Kemenaker Jelaskan Mengapa Anak Magang Tidak Dapat THR

Ia menjelaskan istilah magang dikenal dan diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang disebut sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja, di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruksi atau pekerja yang lebih berpengalaman.

Peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2020, yang mana pemagang mendapatkan hak berupa bimbingan dan instruksi, memperoleh uang saku yang layak, dan diikutsertakan dalam jaminan sosial. “Walaupun begitu, belakangan ini banyak kasu eksploitasi internship yang dialami oleh para pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Penyebabnya, ketentuan-ketentuan pemagangan dalam UU No.13/2003 dan Permenaker No.6/2020 hanya bisa diterapkan pada pemagangan yang bersifat apprenticeship, bukan internship. Apprenticeship umumnya berbentuk on the job training, atau pencari kerja yang sedang dalam proses pelatihan kerja, atau mereka yang telah lulus sekolah dan lulus kuliah.

Sedangkan, internship dilakukan oleh para pelajar dan mahasiswa yang dalam hal ini untuk mencari pengalaman. Ketiadaan payung hukum menyebabkan pemagang berstatus pelajar dan mahasiswa rawan untuk dieksploitasi. Mereka mendapatkan beban kerja tinggi dengan jam kerja layaknya pekerja penuh waktu, bahkan ada target yang harus dipenuhi, namun tanpa kompensasi upah dan jaminan sosial.

Terdapat pula beberapa perusahaan dan lembaga memberikan aturan tarif yang harus dibayarkan oleh pemagang pelajar dan mahasiswa.  “Bukan perusahaan yang butuh kamu, tapi kamu butuh perusahaan,” kata Nabiyla memberikan gambaran bagaimana korporasi menyudutkan pemagang.

BACA JUGA: Magang di BUMN, Berapa Uang Sakunya?

Korporasi dan lembaga pemberi kerja menyalahgunakan sistem pendidikan untuk menekan biaya gaji karyawan. Merekrut pemagang sama artinya menyelesaikan banyak pekerjaan, meraup lebih banyak target, namun tanpa kenaikan pembiayaan operasional.

Mempekerjakan pemagang pelajar dan mahasiswa jauh lebih menguntungkan daripada menanggung kontrak kerja karyawan professional. “Hasilnya, cadangan tenaga kerja atau orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan akan semakin meningkat disebabkan pemagang yang mengambil alih kesempatan kerja usia produktif,” ungkapnya.

Kepala Devisi Pemberdayaan dan Kolaborasi Komunitas PSPD UGM, Mario Aden Bayu Valendo, menuturkan 7,99% dari total pengangguran di Indonesia merupakan hasil kontribusi dari situasi di perguruan tinggi.

Sempitnya lapangan pekerjaan ini sedikit-banyak juga disebabkan oleh system pemagangan. “Bukan hanya fenomena sarjana kesulitan mencari pekerjaan, namun kondisi sempitnya lapangan pekerjaan bagi usia produktif telah lebih banyak terisi oleh para pemagang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement