Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino minta dibebaskan dari segala macam dakwaan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke dirinya, Senin (19/6/2023).
Permintaan agar dilepaskan dari tahanan dan dibebaskan dari dakwaan tersebut disampaikan Robinson melalui nota keberatan atau eksepsi.
Penyampaian eksepsi tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Robinson melalui penasihat hukumnya, Agung Pamula Ariyanto memberikan empat point keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Tadi sudah kami sampaikan eksepsinya, ada empat poin dari aspek formil sampai bantahan terhadap materi dakwaan yang diajukan JPU,” kata Agung, Senin sore.
BACA JUGA: Ini 4 Poin Keberatan Robinson Mafia Tanah Kas Desa atas Dakwaan Jaksa
Agung meminta majelis hakim agar menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Robinson tidak dilanjutkan. “Kami minta agar membebaskan Robinson segala dakwaan dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jogja yang menaungi Pengadilan Tipikor, Heri Kurniawan menjelaskan setelah terdakwa mengajukan eksepsi maka majelis hakim akan mencermatinya. “Agendanya setelah terdakwa memberikan eksepsi maka JPU akan memberikan jawabannya,” katanya, Senin siang.
Heri menyebut dalam pencermatan majelis hakim juga akan mempertimbangkan apakah eksepsi tersebut berhak diputuskannya atau dilanjutkan ke pembuktian selanjutnya. “Itu juga dilihat eksepsinya apa ada tentang kewenangan mengadili atau tidak. Kalau ada nanti majelis hakim menjatuhkan putusan sela untuk menerima atau menolak eksepsinya,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.