Advertisement
Ini 4 Poin Keberatan Robinson Mafia Tanah Kas Desa atas Dakwaan Jaksa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (19/6/2023). Robinson menyampaikan eksepsi tersebut lewat penasihat hukumnya, Agung Pamula Ariyanto.
Agung menjelaskan terdapat empat poin dalam nota keberatan tersebut. “Ada empat poin keberatan yang kami ajukan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada klien kami,” katanya, Senin sore.
Advertisement
Poin pertama keberatan Robinson, jelas Agung, terkait dengan peristiwa hukum yang terjadi. “JPU telah mendakwa terdakwa melakukan perbuatan menambah keluasan tanah desa yang telah ditetapkan dalam izin serta menggunakan tanah desa tidak sesuai dengan rencana tata ruang maka terdapat mekanisme pemberian sanksi terhadapnya, yakni hal itu diatur pada Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, menurut Agung, harusnya Robinson mendapat sanksi administratif bukan diperkarakan dengan pidana korupsi.
“Kasultanan maupun Kadipaten merupakan entitas yang diakui kedudukannya di hadapan hukum. Sedemikian bila mendasarkan pada segenap peraturan tersebut di atas, maka sudah selayaknya dan adil bagi terdakwa apabila perkara diselesaikan secara hukum perdata, bukan malah dipaksakan melalui proses pidana tipikor,” tegasnya.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Kas Desa Terus Bertambah, Sekarang Sudah Ada 250 Orang Mengadu
Poin kedua adalah penegasan Agung bahwa perkara yang dihadapi Robinson bukan perkara pidana Tipikor. “Surat Dakwaan JPU merupakan perbuatan dalam wilayah yurisdiksi hukum administrasi ataupun hukum keperdataan. Maka sudah selayaknya dan adil bagi terdakwa bahwa perbuatan hukum yang dilakukannya bukan perbuatan pidana,” katanya.
Poin ketiga yang dijadikan bahan keberatan Robinson, lanjut Agung, adalah aspek formil yang tidak sesuai aturan yang ada. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan surat perintah penyidikan [sprindik] tidak sesuai dengan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP, sebagaimana yang telah diubah tersebut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 130/PUU-XIII/2015, di mana jarak SPDP dengan sprindik maksimal dua minggu tapi Kejati menerbitkan SPDP pada 14 April dan sprindik pada 20 Maret dan sprindik 14 April,” terangnya.
Poin keempat, sambung Agung, adalah ketidakjelasan, tak cermat, dan tak rincinya dakwaan yang diajukan JPU. “Sama sekali tidak menguraikan perbuatan terdakwa dengan cermat, jelas, dan lengkap apakah sebagai pelaku, atau yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa,” ujarnya.
Ketidakcermatan dakwaan ke Robinson, terang Agung, juga dibuktikan dengan tidak terpenuhinya pemeriksaan BPK untuk menghitung kerugian negara dari korupsi yang didakwakan. “Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2016 diatur yang berhak menghitung kerugian negara dari perkara korupsi adalah BPK,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement