Advertisement

Bagaimana Robinson Saalino Bisa Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa, Simak Kronologinya

Triyo Handoko
Selasa, 13 Juni 2023 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Bagaimana Robinson Saalino Bisa Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa, Simak Kronologinya Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tersangka mafia tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino yang kini menghadapi persidangan, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar peruntukan dan pemanfaatan TKD. Bagaimana bisa? Berikut ini kronologinya.

JPU Ali Munip, di Pengadilan Tipikor Jogja saat membacakan dakwaannya, Senin (12/6/2023) menjelaskan kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang kini didakwakan kepada Robinson Saalino dimulai pada 2018.

Advertisement

  1. 20 Agustus 2018

Robinson Saalino mengajukan permohonan perencanaan penggunaan tanah kas desa ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman

  1. DPMPPT Sleman Tidak Merepons

“Dinas terkait tidak memproses lebih lanjut dikarenakan hasil pengkajian secara administrasi dan hasil peninjauan lokasi masih terdapat kekurangan persyaratan administrasi karena luasan tanah yang diajukan lebih dari 5.000 meter persegi," kata JPU Ali Munip.

  1. Langsung Membersihkan Lahan

Tanpa menunggu izin, Robinson Saalino membersihkan lahan tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon (Kecamatan) Depok, Sleman seluas 16.215 meter persegi. 

BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino Didakwa Jaksa Melanggar 3 Jenis Aturan, Begini Detailnya

  1. Izin Gubernur DIY

"Sementara izin yang diberikan oleh Gubernur DIY hanya seluas 5.000 meter persegi,” ujar JPU Ali Munip.

  1. Proposal Sewa Tanah Kas Desa

“ Sedangkan untuk tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi [sisa yang tidak berizin] terdakwa baru mengajukan Proposal Permohonan Sewa Menyewa TKD Desa Caturtunggal," terang JPU Ali Munip.

  1. Menawarkan Proyek

Robinson pada Oktober 2020 mulai menawarkan proyeknya pada  penyewa atau investor dalam bentuk kavling di atas lahan tanah kas desa. "Padahal tidak ada izin Gubernur DIY atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut," jelas JPU.

JPU lantas mendakwa Robinson Saalino melanggar pemanfaatan tanah kas desa dari tiga jenis aturan, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Syahdu! Makan Malam Pemimpin Negara di World Water Forum Bali Diiringi Lantunan Sape

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement