Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino Didakwa Jaksa Melanggar 3 Jenis Aturan, Begini Detailnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mafia tanah kas desa, Robinson Saalino menyalahgunakan peruntukan dan pemanfaatan tanah kas desa dengan melanggar tiga jenis aturan, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Begini detail tiap pelanggaran pada tiap aturan:
1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang
- Pelanggaran UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY, dilakukan Robinson dalam proses penambahan luasan tanah kas desa yang dilakukannya tanpa izin Gubernur DIY
- Pelanggaran UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilakukan Robinson atas penyalahgunaan tanah kas desa yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,95 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Kawasan Alun-Alun Utara Bakal Jadi Area Olahraga Lagi, Ada Event Lari Sebulan Sekali
2. Peraturan Daerah
Robinson melanggar Perda No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, karena dalam proses penambahan luasan tanah kas desa pada 2020 yang dilakukannya tanpa izin Gubernur DIY.
3. Peraturan Gubernur DIY
Robinson Saalino didakwa melanggar Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 Pemanfaatan Tanah Kas Desa, dalam proses penambahan luasan tanah kas desa pada 2020 yang tidak sesuai.
“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegas JPU Ali Munip, di Pengadilan Tipikor Jogja saat membacakan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa, Senin (12/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Museum Song Terus Gelar Workshop Persiapkan Peserta Bersaing di LKTI 2024
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Berpotensi Banjir di Musim Hujan, DPUPESDM DIY Terjunkan Petugas Amankan Saluran Air
- BEDAH BUKU: Melalui Buku, Warga Diajak Memulai Bisnis Kuliner
- Pemkab Kulonprogo Fasilitasi Penyaluran Kerja Warganya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 7 November 2024, Naik dari Stasiun Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terlengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 7 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement