Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino Didakwa Jaksa Melanggar 3 Jenis Aturan, Begini Detailnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mafia tanah kas desa, Robinson Saalino menyalahgunakan peruntukan dan pemanfaatan tanah kas desa dengan melanggar tiga jenis aturan, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Begini detail tiap pelanggaran pada tiap aturan:
1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang
- Pelanggaran UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY, dilakukan Robinson dalam proses penambahan luasan tanah kas desa yang dilakukannya tanpa izin Gubernur DIY
- Pelanggaran UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilakukan Robinson atas penyalahgunaan tanah kas desa yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,95 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Kawasan Alun-Alun Utara Bakal Jadi Area Olahraga Lagi, Ada Event Lari Sebulan Sekali
2. Peraturan Daerah
Robinson melanggar Perda No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, karena dalam proses penambahan luasan tanah kas desa pada 2020 yang dilakukannya tanpa izin Gubernur DIY.
3. Peraturan Gubernur DIY
Robinson Saalino didakwa melanggar Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 Pemanfaatan Tanah Kas Desa, dalam proses penambahan luasan tanah kas desa pada 2020 yang tidak sesuai.
“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegas JPU Ali Munip, di Pengadilan Tipikor Jogja saat membacakan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa, Senin (12/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement