Advertisement

Promo November

Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino Didakwa Jaksa Melanggar 3 Jenis Aturan, Begini Detailnya

Triyo Handoko
Senin, 12 Juni 2023 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino Didakwa Jaksa Melanggar 3 Jenis Aturan, Begini Detailnya Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mafia tanah kas desa, Robinson Saalino menyalahgunakan peruntukan dan pemanfaatan tanah kas desa dengan melanggar tiga jenis aturan, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Begini detail tiap pelanggaran pada tiap aturan:

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang
- Pelanggaran UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY, dilakukan Robinson dalam proses penambahan luasan tanah kas desa yang dilakukannya tanpa izin Gubernur DIY

- Pelanggaran UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilakukan Robinson atas penyalahgunaan tanah kas desa yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,95 miliar.

Advertisement

BACA JUGA: Kawasan Alun-Alun Utara Bakal Jadi Area Olahraga Lagi, Ada Event Lari Sebulan Sekali

2. Peraturan Daerah
Robinson melanggar Perda No.1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, karena dalam proses penambahan luasan tanah kas desa pada 2020 yang dilakukannya tanpa izin Gubernur DIY.

3. Peraturan Gubernur DIY
Robinson Saalino didakwa melanggar Peraturan Gubernur DIY No.34/2017  Pemanfaatan Tanah Kas Desa, dalam proses penambahan luasan tanah kas desa pada 2020 yang tidak sesuai.

“Terdakwa telah  melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegas JPU Ali Munip, di Pengadilan Tipikor Jogja saat membacakan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa, Senin (12/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement