Advertisement
Busyro Muqoddas Sebut Putusan untuk Aktivis UNY Adil
Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga penjamin terdakwa, Busyro Muqoddas saat menghadiri sidang Perdana Arie Putra Veriasa pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Negeri Sleman. - Harian Jogja // Catur Dwi JanatiÂ
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Vonis 5 bulan 3 hari penjara terhadap aktivis mahasiswa, Perdana Arie Putra Veriasa, dalam kasus pembakaran tenda Polda DIY menuai tanggapan dari eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga penjamin terdakwa, Busyro Muqoddas.
Ia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman tersebut masih mengandung nilai keadilan, meski secara ideal terdakwa seharusnya dibebaskan.
Advertisement
Putusan terhadap Perdana Arie Putra Veriasa dibacakan dalam sidang di PN Sleman, Senin (23/2/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum.
BACA JUGA
"Putusan hakim itu masih ada nilai keadilannya karena mempertimbangkan apa, aspek-aspek yang meringankan dan kepribadian terdakwa," tutur Busyro saat ditemui di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (23/2/2026).
Menurut Busyro, majelis hakim tidak semata-mata melihat perbuatan terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang dan aspek personal yang meringankan. Namun demikian, ia berpandangan bahwa Arie idealnya tidak dijatuhi pidana penjara.
"Idealnya itu dibebaskan. Jadi tidak dihukum, idealnya. Mengapa? Karena latar belakang perkara ini itu latar belakang politik, berupa demonstrasi 25 Agustus tahun lalu," jelasnya.
Ia menilai perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks aksi solidaritas terhadap driver ojek online, Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan aparat dalam peristiwa sebelumnya.
Dalam amar putusannya, hakim merujuk Pasal 308 Ayat 1 UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa Bin Thomas Oni Veriasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," jelas Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa pada Senin (23/2/2026).
Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan yakni dampak perbuatan terdakwa terhadap masyarakat, korban, maupun negara. Selain itu, tindakan tersebut dinilai merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset milik institusi tersebut.
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain motif pembakaran tenda yang dilakukan sebagai bentuk protes dan solidaritas untuk memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan. Majelis hakim menilai motif tersebut patut dihargai dan diapresiasi sebagai pertimbangan meringankan hukuman.
"Walaupun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan ekses terbakarnya tenda polisi, namun karena kerugian atau ekses atas terbakarnya tenda tersebut tidak sebanding dengan tujuan atau maksud yang dilakukan terdakwa yaitu perjuangan untuk keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan," ujarnya.
Selain motif, hakim juga mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa merupakan aktivis mahasiswa yang aktif dalam kegiatan ilmiah, seminar kemahasiswaan, serta advokasi isu-isu ketidakadilan.
"Hal ini pun patut diapresiasi sebagai hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa," tuturnya.
Majelis hakim turut menilai latar belakang pendidikan, riwayat hidup, serta kondisi sosial terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinilai memiliki potensi untuk menjadi pribadi yang lebih baik apabila diberikan kesempatan.
"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat mempengaruhi buruk, dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa," terang hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan kasus pembakaran tenda Polda DIY yang bermula dari demonstrasi solidaritas pada Agustus 2025, meski diskursus mengenai aspek keadilan dan latar belakang politik perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja dan Sekitarnya 23 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 23 Februari 2026, Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 23 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Prakiraan Cuaca DIY 23 Februari 2026, Hujan Ringan Guyur 4 Wilayah
Advertisement
Advertisement







