Advertisement
Korban Mafia Tanah Kas Desa Terus Bertambah, Sekarang Sudah Ada 250 Orang Mengadu

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Korban mafia tanah kasus tanah kas desa (TKD) yang mengadu ke Posko Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 terus bertambah. Sampai saat ini sudah lebih dari 250 korban yang mengadu.
Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana menjelaskan sampai saat ini korban yang mengadu masih terus bertambah setiap hari. “Sudah ada lebih dari 250 sampai sekarang yang mengadu ke kami,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Advertisement
Para korban yang sudah mengadu tersebut berasal dari empat lokasi proyek TKD yang bermasalah, yakni Candibinangun, Caturtunggal, Condongcatur dan Maguwoharjo. “Yang di Pakem [Candibinangun] sudah ada komunitasnya sendiri, yang lain individu-individu,” katanya.
Para korban kasus TKD tersebut kondisi propertinya berbeda-beda. Ada yang sudah jadi, ada yang baru setengah jadi dan ada yang belum dibangun. Dari segi kepemilikan ada yang sampai memiliki tiga properti. “Ada yang sudah lunas ada yang belum,” ujarnya.
BACA JUGA: Bagaimana Robinson Saalino Bisa Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa, Simak Kronologinya
Dari total korban yang mengadu tersebut, terdapat sekitar 30 korban yang sepakat untuk menempuh jalur hukum dan meminta pengembalian uang.
Sejauh ini selain masih menginventarisasi korban dan properti dari di TKD yang bermasalah, LKBH Universitas Proklamasi 45 juga telah berkomunikasi dengan pihak pengembang atau yang dalam hal ini pengacara Robinson.
Pihaknya berkomunikasi dengan pengacara Robinson sebagai bentuk upaya baik-baik penyelesaian masalah ini sebelum dibawa ke proses hukum litigasi. “Harapan kami karena kemaren disampaikan Robinson bersedia untuk membayar, nanti kami coba bertemu dengan lawyernya,” katanya.
Namun, jika upaya tersebut tidak bisa menghasilkan apa yang diinginkan para korban yakni pengembalian uang, maka akan dietempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Sebanyak 30 orang yang sudah menyatakan sepakat untuk menempuh jalur hukum tersebut sudah memberikan kuasa kepada LKBH Universitas Proklamasi 45, sehingga memungkinkan diajukan gugatan perdata.
“Untuk pidana berarti semuanya, artinya misal 30 orang yang melapor, yang lain menjadi saksi. Kalau pidana kan bisa semua. Bisa dua-duanya, pidana dan perdata. Misal Robinson tidak punya itikad baik, 30 orang atau perwakilan melapor, yang lain jadi saksi,” katanya.
LKBH Universitas Proklamasi 45 juga telah berkomunikasi dengan berkirim surat ke Gubernur DIY, Sri Sultan HB X agar bisa mendiskusikan masalah yang dialami para korban tersebut.
“Surat dari kami belum ada tanggapan, tetapi kami sudah ngobrol secara lisan dengan yang mewakili sana, nanti sambil jalan prosesnya. Masiih menunggu follow up dari Sultan,” ungkapnya.
Dia berharap ada iktikad baik dari Robinson untuk mengembalikan uang para korban. “Harapan kami minta untuk dikembalikan dengan tujuan memang Robinson ini ada iktikad baik. Kalau sekarang kan tidak ada, ada unsur kesengajaan atau unsur kejahatan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement