Kompleks Vila di Babarsari Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Saat Dicek Progresnya Korban Kaget karena Sudah Ditutup
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah kompleks vila yang dibangun di kawasan Babarsari, Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman berdiri di atas tanah kas desa. Salah satu korban, Edwin Afandi terkejut saat menengok unit yang dibelinya, belum rampung dibangun ternyata kompleks itu telah ditutup Satpol PP DIY.
Cerita ini Edwin sampaikan saat mengadu ke posko pengaduan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 (UP45), Sabtu (27/5/2023).
Advertisement
Menurut Edwin, total ada 58 unit yang ditawarkan dari salah satu kompleks vila di Babarsari. Dari jumlah tersebut Edwin mengatakan ada 23 unit yang terjual dan delapan unit yang dibangun. "Dan semua dari yang terjual itu belum ada yang serah terima," katanya.
Kavling yang dibeli oleh Edwin pun sama sekali tidak ada progres pembangunan. Bahkan hingga proyek ini ditutup, tidak ada pemberitahuan dari manajemen.
"Saya tahu itu ditutup karena saya main langsung [berkunjung] untuk mengecek progresnya seperti apa. Ternyata sudah banner semua sampai dengan saat ini masih di-banner dan kami dilempar-lempar terus. Jadi ke humas, humas ke admin, admin ke marketing, itu seolah-olah kaya lempar tanggung jawab semua," ungkapnya.
Sedangkan saat ini hanya humas pengembang vila itu yang dapat dihubungi oleh Edwin. Itu pun baru dijanjikan tiga hinga empat bulan kedepan bisa ada jawaban. "Menunggu proses [hukum] di Kejati berlangsung," ujarnya.
Di sisi lain, Edwin mengatakan para korban di lokasi Babarsari sebagian besar tidak berdomisili di Jogja. Ada yang di Jakarta, Tegal bahkan Sulawesi. Kerugian yang ditanggung Edwin secara pribadi mencapai Rp190 juta.
Upaya Non-litigasi
Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana mengatakan lembaganya akan melakukan upaya non-litigasi setelah menerima ratusan aduan penyalahgunaan tanah kas desa.
Rian akan mencoba menempuh cara baik-baik kepada pengembang untuk bertanggung-jawab terhadap apa yang sudah dilakukan. "Namun setelah misalkan tidak ada iktikad baik, ya mau enggak mau kami harus melakukan upaya-upaya hukum," katanya.
Posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman oleh LKBH UP45 disebutkan akan terus dibuka beberapa waktu ke depan. "Setelah ini kami masih membuka untuk teman-teman [korban penyalahgunaan tanah kas desa] yang belum datang ke LKBH UP45 untuk datang, korban-korban itu supaya kami bisa membantu apa yang akan dilakukan di kemudian hari," katanya.
Direktur LKBH UP45, Philip Josep Leatemia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan LKBH UP45 adalah upaya untuk membantu masyarakat yang terzalimi. Menurutnya banyak sekali cerita yang sangat mengharukan dari para korban di balik penyalahgunaan tanah kas desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapuspen TNI Bantah Tersangka Ivan Sugianto Dibekingi Perwira TNI
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Nyaris 100%, Dana Kelurahan di Jogja Sudah Terserap Rp8,8 Miliar
- Kasus DBD di Jogja Naik Dua Kali Lipat, Dinkes Imbau Masyarakat Perhatikan Genangan di Talang Air
- Rawan Sampah Liar, Dua Depo di Jogja Ini Dijaga Petugas Linmas
- Ribuan Warga Sleman Terdampak Kekeringan Sepanjang Tahun Ini, Begini Peta Sebarannya
- 1 Orang Kena Bacok di Jambusari, Polisi Sita Berbagai Jenis Sajam di Salah Satu Rumah
Advertisement
Advertisement