Advertisement

Beli Satu Kaveling di Area Singgah Hijau Nologaten, Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugi Rp375 Juta

Catur Dwi Janati
Rabu, 31 Mei 2023 - 20:37 WIB
Maya Herawati
Beli Satu Kaveling di Area Singgah Hijau Nologaten, Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugi Rp375 Juta Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Korban penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok Sleman, mengadu ke posko pengaduan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 (UP45). Mereka menceritakan kepahitan ditipu status tanah di atas kaveling perumahan yang dibeli.

Pada Sabtu (27/5/2023) jumlah aduan yang masuk ke LKBH UP45 mencapai sekitar 200 orang dari berbagai lokasi tanah kas desa. Banyak korban berasal dari luar Jogja, seperti Jakarta, Bandung, Kalimantan, Papua dan Sumatra. Sebagian lain berasal dari Jogja.

Advertisement

Salah satu korban Darno, bercerita merugi Rp375 juta akibat kasus peyalahgunaan tanah kas desa. Dia memberi kavling di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman yang dijanjikan oleh marketing perumahan dapat dikontrak 20 tahun dan diperpanjang setelahnya. "Nanti setelah 60 tahun baru kembali ke jadi tanah kas desa lagi," ujarnya, Sabtu lalu.

BACA JUGA: Kerugian Korban Jogja Eco Wisata Mencapai Rp194 Miliar, Begini Detail Hitungannya

"Jadi saya tertarik itu karena asumsi saya umur segini, sudah 50 tahunan lebih, kalau 60 tahun kan saya sudah enggak ada [meninggal dunia]."

Perkiraan Darno ada 75 kaveling perumahan ditawarkan di Nologaten. Beberapa di antaranya sudah dibangun.

"Tidak ada sertifikat, jadi kami Cuma [diberi] perikatan investasi. Jadi di akta notarisnya perikatan investasi," ungkapnya.

Area Singgah Hijau

Sebagai orang awam, Darno tidak tahu menahu soal kejanggalan dalam surat menyurat di awal transaksi perumahan di atas tanah kas desa ini.  Hanya saya ia ingat waktu itu disodori surat perjanjian dengan pemerintah desa dan sejumlah izin lainnya.

"Cuma di situ disebutkan, bahwa di situ untuk area singgah hijau. Saya kan enggak paham area singgah hijau itu apa. Kiranya boleh didirikan rumah atau bangunan. Tadinya kan mau saya investasi untuk bikin kos-kosan [indekos]," ujarnya.

Padahal, uang ratusan juta yang digunakan Darno untuk investasi rumah ini merupakan dana yang ia peroleh dari purna tugas. "Tergiur harga murah dari marketing," ungkapnya.

Upaya Non-litigasi

Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana mengatakan lembaganya akan melakukan upaya non-litigasi setelah menerima ratusan aduan penyalahgunaan tanah kas desa.

Rian akan mencoba menempuh cara baik-baik kepada pengembang  untuk bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukan.  "Namun setelah misalkan tidak ada iktikad baik, ya mau enggak mau kami harus melakukan upaya-upaya hukum," katanya.

BACA JUGA: Menteri Nadiem Makarim Minta ASPD Dihapus karena Membebani Siswa, Ini yang Akan Dilakukan Disdikpora DIY

Posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman oleh LKBH UP45 disebutkan akan terus dibuka beberapa waktu ke depan. "Setelah ini kami masih membuka untuk teman-teman [korban penyalahgunaan tanah kas desa] yang belum datang ke LKBH UP45 untuk datang, korban-korban itu supaya kami bisa membantu apa yang akan dilakukan di kemudian hari," katanya.

Direktur LKBH UP45, Philip Josep Leatemia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan LKBH UP45 adalah upaya untuk membantu masyarakat yang terzalimi akibat penyalahgunaan tanah kas desa. Menurutnya banyak sekali cerita yang sangat mengharukan dari para korban di balik kejadian ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement