Beli Satu Kaveling di Area Singgah Hijau Nologaten, Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugi Rp375 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Korban penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok Sleman, mengadu ke posko pengaduan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 (UP45). Mereka menceritakan kepahitan ditipu status tanah di atas kaveling perumahan yang dibeli.
Pada Sabtu (27/5/2023) jumlah aduan yang masuk ke LKBH UP45 mencapai sekitar 200 orang dari berbagai lokasi tanah kas desa. Banyak korban berasal dari luar Jogja, seperti Jakarta, Bandung, Kalimantan, Papua dan Sumatra. Sebagian lain berasal dari Jogja.
Advertisement
Salah satu korban Darno, bercerita merugi Rp375 juta akibat kasus peyalahgunaan tanah kas desa. Dia memberi kavling di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman yang dijanjikan oleh marketing perumahan dapat dikontrak 20 tahun dan diperpanjang setelahnya. "Nanti setelah 60 tahun baru kembali ke jadi tanah kas desa lagi," ujarnya, Sabtu lalu.
BACA JUGA: Kerugian Korban Jogja Eco Wisata Mencapai Rp194 Miliar, Begini Detail Hitungannya
"Jadi saya tertarik itu karena asumsi saya umur segini, sudah 50 tahunan lebih, kalau 60 tahun kan saya sudah enggak ada [meninggal dunia]."
Perkiraan Darno ada 75 kaveling perumahan ditawarkan di Nologaten. Beberapa di antaranya sudah dibangun.
"Tidak ada sertifikat, jadi kami Cuma [diberi] perikatan investasi. Jadi di akta notarisnya perikatan investasi," ungkapnya.
Area Singgah Hijau
Sebagai orang awam, Darno tidak tahu menahu soal kejanggalan dalam surat menyurat di awal transaksi perumahan di atas tanah kas desa ini. Hanya saya ia ingat waktu itu disodori surat perjanjian dengan pemerintah desa dan sejumlah izin lainnya.
"Cuma di situ disebutkan, bahwa di situ untuk area singgah hijau. Saya kan enggak paham area singgah hijau itu apa. Kiranya boleh didirikan rumah atau bangunan. Tadinya kan mau saya investasi untuk bikin kos-kosan [indekos]," ujarnya.
Padahal, uang ratusan juta yang digunakan Darno untuk investasi rumah ini merupakan dana yang ia peroleh dari purna tugas. "Tergiur harga murah dari marketing," ungkapnya.
Upaya Non-litigasi
Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana mengatakan lembaganya akan melakukan upaya non-litigasi setelah menerima ratusan aduan penyalahgunaan tanah kas desa.
Rian akan mencoba menempuh cara baik-baik kepada pengembang untuk bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukan. "Namun setelah misalkan tidak ada iktikad baik, ya mau enggak mau kami harus melakukan upaya-upaya hukum," katanya.
Posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman oleh LKBH UP45 disebutkan akan terus dibuka beberapa waktu ke depan. "Setelah ini kami masih membuka untuk teman-teman [korban penyalahgunaan tanah kas desa] yang belum datang ke LKBH UP45 untuk datang, korban-korban itu supaya kami bisa membantu apa yang akan dilakukan di kemudian hari," katanya.
Direktur LKBH UP45, Philip Josep Leatemia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan LKBH UP45 adalah upaya untuk membantu masyarakat yang terzalimi akibat penyalahgunaan tanah kas desa. Menurutnya banyak sekali cerita yang sangat mengharukan dari para korban di balik kejadian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TNI AL Bakal Uji Coba Senjata Khusus Kapal Perang di Latopslagab 2024
Advertisement
Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Tren Konsep Wedding 2025, After Party Jadi Utama
- Bawaslu DIY Ungkap Penurunan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024, Ini Penyebabnya
- KPU Bantul Perkirakan Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 Menurun
- Berkurang Drastis, Disbud Bantul Hanya Dapat Kucuran Danais Rp12 Miliar di 2025
- Ditabrak saat Memperbaiki Motor, Pengendara NMAX Terseret Sejauh 20 Meter di Jalan Seturan Sleman
Advertisement
Advertisement