Meta Siapkan Liontin AI Canggih, Bisa Rekam Percakapan Pengguna
Meta kembangkan liontin berbasis AI yang bisa merekam percakapan. Uji coba direncanakan mulai 2027.
Seorang Mesaharaty sedang menabuh gendangnya untuk membangunkan sahur di Mesir./Daily News Egypt\r\n
Harianjogja.com, JOGJA—Umat Muslim di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan berpedoman pada jadwal resmi imsakiyah. Untuk Sabtu (28/2/2026), jadwal waktu salat dan puasa telah dirilis oleh Kementerian Agama DIY dan berlaku seragam di seluruh wilayah DIY.
Ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah Ramadan. Mulai dari sahur, menahan diri sejak imsak, hingga berbuka puasa saat azan Magrib, seluruhnya perlu mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar ibadah berjalan sesuai tuntunan syariat.
Bagi masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul, jadwal imsakiyah ini dapat dijadikan acuan harian, termasuk untuk pelaksanaan salat wajib serta Salat Tarawih pada malam hari.
Berdasarkan ketetapan resmi, waktu imsak di wilayah DIY dimulai pukul 04.17 WIB, dilanjutkan Salat Subuh pada 04.27 WIB. Adapun waktu berbuka puasa yang bertepatan dengan Salat Magrib jatuh pada 18.02 WIB. Salat Isya dimulai pukul 19.11 WIB dan dilanjutkan dengan Salat Tarawih.
Jadwal Imsakiyah DIY
Sabtu, 28 Februari 2026
Imsak: 04.17 WIB
Subuh: 04.27 WIB
Magrib / Buka Puasa: 18.02 WIB
Isya: 19.11 WIB
Jadwal ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa perbedaan waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meta kembangkan liontin berbasis AI yang bisa merekam percakapan. Uji coba direncanakan mulai 2027.
BPH Migas menyiapkan QR Code dinamis untuk pembelian BBM subsidi guna mencegah pemalsuan barcode dan penyalahgunaan solar subsidi.
Dokter anak mengingatkan empat jenis infeksi jantung pada anak, mulai perikarditis hingga penyakit jantung reumatik yang masih sering ditemukan di Indonesia.
KPH Yudanegara mengingatkan seluruh lurah di DIY agar pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib mengantongi SK Gubernur sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
OJK melantik lima pejabat baru untuk memperkuat pengawasan pasar modal, aset kripto, transformasi organisasi, dan sektor jasa keuangan.
Lion Air melakukan riset destinasi favorit wisatawan Indonesia untuk menyesuaikan layanan penerbangan di tengah tingginya harga avtur.