Persik Kediri vs PSS Sleman 2-1 di Babak Pertama, Ernesto Gomez Cetak Brace
Persik Kediri unggul 2-1 atas PSS Sleman pada babak pertama pekan keenam Super League 2026/2027 berkat brace Ernesto Gomez.
Tanah Kas Desa. Hingga Sabtu (27/5/2023) jumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja Eco Wisata mencapai 110 orang.- Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Hingga Sabtu (27/5/2023) jumlah korban penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja Eco Wisata mencapai 110 orang. Jumlah itu adalah para pembeli hunian atau investor yang melapor ke Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata.
Juru Bicara Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata, Putra menuturkan kerugian yang ditanggung para korban yang telah mengadu ke paguyuban mencapai Rp30 miliar.
"Yang sudah masuk data ke kami sekitar Rp30 miliar, yang sudah masuk terdata," ujarnya, dalam konferensi Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sleman yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45 (LKBH UP45, Sabtu (27/5/2023).
Putra menyebut total kerugian korban mencapai ratusan miliar dengan penghitungan berdasarkan estimasi harga properti per unit rata-rata. Begini detail penghitungannya:
Dari 972 unit yang ditawarkan, Putra menyebut ada sekitar 30% yang telah diserahterimakan. Sementara sisanya masih mangkrak.
"Yang lainnya itu masih mangkrak, ada yang masih pondasi, masih kavling, banyak sekali yang seperti itu. Untuk penghuninya sendiri kira-kira 30 persen lah yang untuk invetasi vila tadi," katanya.
"Keinginan kami, inginnya legal gitu aja. Kami inginnya legal, missal pun nanti dianggap ilegal kita minta menuntut restitusi aja. Jadi sesuai dengan apa yang kami keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan tadi," ungkapnya.
Tak hanya itu korban pembeli vila (investor) di kawasan Jogja Eco Wisata, di atas tanah kas desa, dijanjikan masa tinggal (bisa menghuni vila) hingga 60 tahun oleh pengembang yaitu Robinson Saalino.
BACA JUGA: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Siap Kembalikan Uang, Pendamping Korban: Buka Pusat Aduan!
Sejumlah korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang mengadu ke Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UP45 menceritakan kisahnya bisa menjadi korban penyalahgunaan tanah kas desa di kawasan Jogja Eco Wisata. Mayoritas sama, mereka diiming-imingi perpanjangan sewa tanah kas desa oleh kontraktor hingga 60 tahun.
Superblok Pertama di Jogja
Jogja Eco Wisata berada di tanah kas desa seluas 203.275 meter persegi atau 20 hektare di Candibinangun, Pakem, Sleman. Jogja Eco Wisata awalnya dinamai Jogja Eco Park dan mulai digarap pada 2012.
Fasilitas dalam kawasan itu meliputi kolam renang, rumah toko, perumahan, pantai buatan, hingga waterboom. Waterboom yang akan dibangun di Jogja Eco Park sempat digadang-gadang sebagai waterboom terbesar di Asia Tenggara.
Jogja Eco Wisata dirancang sebagai kawasan superblok pertama di Jogja. Di Indonesia, superblok yang cukup terkenal adalah Pantai Indah Kapuk di Jakarta hingga Pakuwon City di Semarang dan Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persik Kediri unggul 2-1 atas PSS Sleman pada babak pertama pekan keenam Super League 2026/2027 berkat brace Ernesto Gomez.
PAPUHY menetapkan Wasis Utomo sebagai ketua periode 2026–2029 untuk memperkuat kolaborasi pengusaha haji dan umrah serta meningkatkan layanan jemaah.
PSS Sleman kalah 1-2 dari Borneo FC di Maguwoharjo. Pieter Huistra memahami kekecewaan suporter dan menilai kartu merah mengubah jalannya laga.
DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda P4GN dengan fokus pada rehabilitasi, pengawasan obat berbahaya, dan penguatan koordinasi antarinstansi.
Polda Jatim memeriksa abu, tulang, dan mesin pencacah dalam penyidikan kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta polisi mengedepankan pendekatan humanis saat mengawal demo 28 Oktober 2026.