Advertisement
Sri Sultan Minta Korban Penyelewengan Dana Nasabah BUKP Ajukan Gugatan ke Pemda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta nasabah korban penyelewengan dana oleh pejabat Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur dan Wates mengajukan gugatan perdata terhadap BUKP Galur dan Wates serta Pemda DIY.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, meminta para nasabah yang menjadi korban BUKP untuk mengajukan tuntutan perdata, dengan tergugat satu BUKP dan tergugat dua Pemda DIY.
Advertisement
“Sehingga kita jadi jelas ada dasar hukumnya mengembalikan tuntutan mereka jelas, karena di sini pihak mereka yang diruginakn karena catatan dan bukti yang mereka pegang beda,” ujarnya usai menemui para nasabah korban BUKP Galur-Wates di Kepatihan, Jumat (4/7/2025).
BACA JUGA: DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Dasar hukum tersebut diperlukan karena pelaporan dalam sistem yang diterima Pemda DIY tidak sama dengan jumlah uang yang disetor para nasabah. Dengan adanya proses peradilan, nantinya akan ada pembuktian jumlah setoran nasabah yang tidak diinput ke dalam sistem.
“Kalau terbukti asli, bisa diklarifikasi ke yang melakukan penyimpangan, Pemda DIY akan mengembalikan semua. Cuma saya mencari dasar untuk mengembalikan. Kalau mereka tidak mengadu, saya anggap benar catatan saya di sistem. Tiap bulan mereka [BUKP] laporan. Tapi setelah ada aduan dari luar tenryata beda,” ungkapnya.
Tuntutan itu berupa perdata karena berkaitan dengan utang-piutang antara nasabah dengan BUKP. “Karena kita di sini terkait utang piutang. Kalau sebelumnya dari proses di awal itu kita ke BUKP ga ada penyelesaian. Kita harus cari advokat untuk tuntutan perdata,” kata ketua Paguyuban Nasabah korban BUKP Galur-Wates, Sasmito Nugroho.
Totalnya ada sekitar 200 nasabah yang menjadi korban BUKP Galur-Wates. Adapun selama ini para nasabah belum mendapat penyelesaian apapun dari BUKP. “Proses penarikan ada dari beberapa nasabah, tapi karena dari BUKP udah ga ada kas jadi udah ga bisa dicairkan. Kerugian galur itu terakhir Rp5,2 miliar dan Wates Rp3 miliar,” paparnya.
Ia berharap dapat segera menindaklanjuti saran tuntutan perdata ini, sehingga para nasabah dapat kembali mendapatkan uangnya. “Harapanya di perdata kita bisa dikabulkan, terus bisa diganti karena pemprov butuh dasar hukum itu. Kalau yang masuk sistem sudah pasti diganti,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Impor ke AS Tak Jadi 32 Persen, Pelaku Ekspor Bantul Bernapas Lega
- Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin di Kalurahan Wates
- Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
- 1.000 KK Peserta PKH di DIY Graduasi, Mensos: Penghasilan di Atas UMR, Tak Lagi Menerima Bansos
- Batas Waktu Berakhir, Satpol PP Gunungkidul Minta Bangunan Liar di Pantai Drini Segera Dibongkar
Advertisement
Advertisement