Advertisement

Promo November

Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Siap Kembalikan Uang, Pendamping Korban: Buka Pusat Aduan!

Triyo Handoko
Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:27 WIB
Arief Junianto
Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Siap Kembalikan Uang, Pendamping Korban: Buka Pusat Aduan! Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pendamping 190 korban mafia tanah kas desa, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 menanggapi janji tersangka Robinson Saalino yang akan mengembalikan uang milik para korban. LKBH UP 45 menjelaskan janji pengembalian uang tersebut harus berwujud nyata dengan dibukanya pusat aduan oleh pengembang.

“Selama ini korban ini sudah mencoba membuka komunikasi dengan pengembang, melalui karyawan perusahan pengembang mereka tidak dilayani. Artinya selama ini, pengembang tidak beritikad baik,” kata salah satu tim pelaksana lapangan aduan korban TKD LKBH UP45, Ana Riana, Jumat (26/5/2023).

Advertisement

Riana menjelaskan iktikad baik Robinson ditunggu oleh para korban. “Ini bagus [janji pengembalian uang], tetapi harus konkret. Kalau memang mau mengganti uang maka sekarang silakan buka pusat aduan, lalu didata para korban ini, dan diberikan kepastian yang jelas agar tidak terkatung-katung seperti kemarin,” ujarnya.

BACA JUGA: Tanah Kas Desa: Penasihat Hukum Robinson Saalino Sebut Penetapan Tersangka Janggal, Ini Alasannya

Para korban, jelas Riana, memiliki dua tuntutan utama. “Pertama, bagi yang sudah membayar dan belum dibangun atau baru membayar setengah maka silakan dikembalikan uangnya. Kedua, bagi yang sudah membayar dan dibangun mereka minta agar perizinan yang ada dilengkapi dengan baik, atau paling tidak dikembalikan uangnya,” terangnya.

Rian menjelaskan korban juga mengalami modus beberapa perjanjian dengan Robinson. “Ada yang investasi, ada yang akadnya jual beli bahkan diberik HGB [hak guna bangunan] dan dinjanjika jika tiga kali perpanjang akan jadi hak milik yang artinya 60 tahun penggunaan,” katanya.

Kalkulasi kerugian korban, lanjut Rian, sebanyak Rp200 miliar untuk yang berada di Jogja Eco Wisata (JEW). “Ke-183 korban itu kalkulasinya Rp200 miliar, sedangkan di JEW itu ada 400 unit hunain yang terjual, maka di JEW kalkulasinya bisa meningkat kerugiannya,” ucapnya.

Sementara tujuh korban lain, sambung Rian, berada di kalurahan lain. “Semua yang mengadu ke kami korban Robinson, dari empat kalurahn yaitu Maguwoharjo, Caturtunggal, Condongcatur, dan Pakembinangun,” tuturnya.

Rian menyebut kemungkinan korban akan terus bertambah. “Tadi saja sudah ada yang melaporkan aduan ke kami juga,” katanya.

Soal Langkah hukum yang akan diambil, menurut Rian, akan dimusyawarahkan dengan para korban. “Soal Langkah hukum tentu liat kondisi dan nanti kami dengar apa yang korban inginkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement