Advertisement
Lurs…Sertifikat HGB dan HP Tanah Kasultanan Jogja Memungkinan untuk Dijaminkan ke Bank

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY. Implementasi Permen tersebut berdampak pada sejumlah hal termasuk peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kemungkinan sertifikat HGB dan Hak Pakai dijaminkan ke bank.
Ketua Ikatan PPAT Sleman Triniken Tiyas Tarlin mengatakan untuk memberikan pemahaman kepada PPAT terkait implementasi Permen 2/2022 tersebut, lembaganya menggelar seminar nasional untuk membedah dan memahami Permen tersebut sesuai peran yang dimiliki PPAT.
Advertisement
Menurut Niken, berdasarkan PP 37/1998, salah satu kewenangan PPAT adalah membuat akta otentik mengenei hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Kewenangan PPAT lainnya membuat akta peralihan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) di atas akta hak milik.
Namun, lanjut dia, pada Pasal 7 Permen 2/2022 tersebut, PPAT diminta untuk memahami proses pendaftaran dan peralihan hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah Kasultanan dan Kadipaten. "Dengan demikian, seminar ini penting digelar setelah keluarnya Permen ATR/BPN No. 2/2022," kata Niken saat membuka kegiatan di UC UGM, Selasa (2/8/2022).
Ketua Panitia Kegiatan Seminar Nasional IPPAT Sleman Fatir Tahsin Syafiq mengatakan seminar tersebut bertujuan agar PPAT dapat mengetahui proses pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten, alur permohonan, peralihan dan perpanjangan serta pembebanan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai tanah tersebut.
"Begitu juga dengan para perbankan atau lembaga keuangan untuk mengetahui kedudukan HGB dan HP di atas tanah Kasultanan dan Kadipaten yang memungkinkan untuk dijadikan jaminan perbankan," katanya.
Akademisi Fakultas Hukum UGM Joko Sukisno mengatakan implentasi Permen No.2/2022 terkait pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten perlu dipahami lebih dulu status tanah Kasultanan dan Kadipaten yang seperti apa yang perlu didaftarkan. "Selain itu, peran PPAT dengan berlakunya Permen tersebut sebenarnya ada di mana. Sebab kalau pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten itu tidak melibatkan PPAT, pendaftaran sifatnya konversi," katanya.
BACA JUGA: DPR Usulkan Pertalite Hanya untuk Motor dan Kendaraan Umum, Kapan Diberlakukan?
Pada 1914, kata Joko, Kasultanan melakukan reorganisasi setelah berakhirnya Perang Diponegoro sehingga lahir Perjanjian Klaten. Salah satu dampak perjajian Klaten adalah berkurangnya luas tanah Kasultanan DIY secara drastis. Oleh karenanya, pendataan tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten perlu terus dilakukan.
"Sebagai hak milik tanah, Kasultanan belum memiliki bukti-bukti sertifikat akan tetapi jika bukti tertulis seperti Perjanjian Giyanti. Bukti tersirat itu tetap diakui adanya hak tanah Kasultanan dan Kadipaten," ujarnya.
Pemilik lahan Kasultanan dan Kadipaten, lanjut Joko dimungkinkan untuk bisa dimanfaatkan oleh orang lain. Ini sesuai kewenangan hak milik yang bisa mengelola, memanfaatkan dan menyerahkan ke pihak lain. "Tanah keprabon misalnya dimungkinkan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stasiun Lempuyangan sebagai Salah Satu Akses Gerbang Masuk yang Strategis
- Jalan Tangkisan-Kokap Kulonprogo Rusak Parah, Truk Kargo Terjebak
- Reformasi Kalurahan, Kebijakan Strategis Pemangku Pemerintahan DIY
- Penurunan Kunjungan Saat Libur Lebaran 2025, Ini Komentar Bupati Gunungkidul Endah Subekti
- Siap-Siap! Dikpora Kota Jogja Bakal Buka Kelas Khusus Olahraga di SMPN 13 Jogja
Advertisement