Bank Jateng Syariah dan Ash Shodiqiyah Jalin Kerja Sama Digitalisasi
Bank Jateng Syariah kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pondok pesantren
Penyerahan sertifikat tanah SG/PAG oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Desa dan Kalurahan yang dulu merupakan bagian dari pemerintahan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, memiliki tanah kasultanan meliputi tanah kas desa, tanah Pelungguh dan tanah pangarem-arem.
Melalui UU Keistimewaan, Pemda DIY mendorong pemanfaatan tanah kasultanan ini untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan tata Ruang Paniradya Kaistimewan DIY, Kusno Wibowo, menjelaskan untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah Kasultanan, Pemda DIY sudah melakukan sertifikasi yang hingga kini telah mencapai 7.214 bidang dari total 14.044 bidang.
“Arahnya ke depan dapat membantu kesejahteraan masyarakat. Perlu dikelola dengan baik, mengajukan kekancingannya, kalau ada masalah diselesaikan. Pemerintah DIY fasilitasi proses sertifikasi. Dengan Danais [Dana Keistimewaan] Pemda fasilitasi masyarakat untuk mengajukan izin kekancingan” ujarnya, Senin (7/12).
Meski demikian, untuk pemanfaatan tanah kasultanan ini harus tetap mengacu pada kesesuaian tata ruang. Jika tidak sesuai, izin yang diajukan tidak dapat dikabulkan. Jika sudah dimanfaatkan, pihaknya juga akan memantau pelaksanaan apakah sudah sesuai dengan izin yang diajukan atau malah dialihfungsikan.
Untuk mendukung pemanfaatan tanah desa, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk dapat Menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan tanah desa. “Sebagai bagian usaha untuk mendapatkan Danais. Perlu kita dorong, targetnya tahun ini selesai semua kalurahan sudah susun aturan desa,” katanya.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan sertifikasi tanah baru merupakan titik awal dari tujuan utama Pemda DIY. “Yang penting penggunaan dan pemanfaatannya, untuk bisa menjawab permasalahan kemiskinan di Jogja,” ungkapnya.
Harapannya, Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Danais dapat diisi dengan kegiatan yang menggunakan tanah, baik kas desa, Pelungguh maupun pengarem-arem. “Agar dapat digunakan aktifitas masyarakat untuk kurangi kemiskinan dan pengangguran,” kata dia.
Di DIY, terdapat tujuh kalurahan yang tidak memiliki tanah Pelungguh dan pangarem-arem, atau punya tetapi sangat kecil.
Ketujuh kalurahan ini disebut Kalurahan Karangkopek, yang tersebar di Kulonprogo (Hargowilis, Kalirejo dan Hargotirto), Bantul (Trimurti dan Jagalan), Gunungkidul (Kalitekuk dan Kemejing).
Dengan Danais 2021, ketujuh kalurahan ini akan difasilitasi untuk mendapatkan pengganti tanah Pelungguh. “Dimulai dengan Pelungguh dulu. Sementara untuk pangarem-arem masih akan Pemerintah DIY diskusikan dulu karena aturannya baru,” ungkapnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Jateng Syariah kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pondok pesantren
Pelajari cara membuat gambar dan mengedit foto dengan Gemini AI menggunakan prompt yang tepat agar hasil visual lebih akurat dan menarik.
Coba 4 gerakan olahraga ringan setelah bangun tidur selama 5–10 menit untuk membantu tubuh lebih bugar, lentur, dan siap beraktivitas.
Jadwal KRL Solo Jogja terbaru hari ini Rabu 29 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
AS melarang impor robot humanoid dan inverter baru asal Tiongkok demi melindungi keamanan nasional serta infrastruktur AI domestik.
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.