Advertisement
Manfaat Tanah Kasultanan untuk Kesejahteraan Rakyat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Desa dan Kalurahan yang dulu merupakan bagian dari pemerintahan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, memiliki tanah kasultanan meliputi tanah kas desa, tanah Pelungguh dan tanah pangarem-arem.
Melalui UU Keistimewaan, Pemda DIY mendorong pemanfaatan tanah kasultanan ini untuk kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
Kepala Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan tata Ruang Paniradya Kaistimewan DIY, Kusno Wibowo, menjelaskan untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah Kasultanan, Pemda DIY sudah melakukan sertifikasi yang hingga kini telah mencapai 7.214 bidang dari total 14.044 bidang.
“Arahnya ke depan dapat membantu kesejahteraan masyarakat. Perlu dikelola dengan baik, mengajukan kekancingannya, kalau ada masalah diselesaikan. Pemerintah DIY fasilitasi proses sertifikasi. Dengan Danais [Dana Keistimewaan] Pemda fasilitasi masyarakat untuk mengajukan izin kekancingan” ujarnya, Senin (7/12).
Meski demikian, untuk pemanfaatan tanah kasultanan ini harus tetap mengacu pada kesesuaian tata ruang. Jika tidak sesuai, izin yang diajukan tidak dapat dikabulkan. Jika sudah dimanfaatkan, pihaknya juga akan memantau pelaksanaan apakah sudah sesuai dengan izin yang diajukan atau malah dialihfungsikan.
Untuk mendukung pemanfaatan tanah desa, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk dapat Menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pemanfaatan tanah desa. “Sebagai bagian usaha untuk mendapatkan Danais. Perlu kita dorong, targetnya tahun ini selesai semua kalurahan sudah susun aturan desa,” katanya.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan sertifikasi tanah baru merupakan titik awal dari tujuan utama Pemda DIY. “Yang penting penggunaan dan pemanfaatannya, untuk bisa menjawab permasalahan kemiskinan di Jogja,” ungkapnya.
Harapannya, Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Danais dapat diisi dengan kegiatan yang menggunakan tanah, baik kas desa, Pelungguh maupun pengarem-arem. “Agar dapat digunakan aktifitas masyarakat untuk kurangi kemiskinan dan pengangguran,” kata dia.
Di DIY, terdapat tujuh kalurahan yang tidak memiliki tanah Pelungguh dan pangarem-arem, atau punya tetapi sangat kecil.
Ketujuh kalurahan ini disebut Kalurahan Karangkopek, yang tersebar di Kulonprogo (Hargowilis, Kalirejo dan Hargotirto), Bantul (Trimurti dan Jagalan), Gunungkidul (Kalitekuk dan Kemejing).
Dengan Danais 2021, ketujuh kalurahan ini akan difasilitasi untuk mendapatkan pengganti tanah Pelungguh. “Dimulai dengan Pelungguh dulu. Sementara untuk pangarem-arem masih akan Pemerintah DIY diskusikan dulu karena aturannya baru,” ungkapnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Jumat (18/4/2025)
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Jumat 18 April 2025
- Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 18 April 2025
Advertisement