Advertisement

Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM

Catur Dwi Janati & Sunartono
Sabtu, 27 Mei 2023 - 15:27 WIB
Sunartono
Begini Akal Bulus Pelaku Mafia Tanah Kas Desa, Korban Dijanjikan Sertifikat HGB Bisa Diubah Jadi SHM Sejumlah korban penyalahgunaan TKD didampingi Tim LKBH UP45 memberikan pernyataan kepada wartawan di Universitas Proklamasi 45 pada Sabtu (27/5/2023). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Para pelaku mafia tanah kas desa menjadikan lahan desa menjadi perumahan menggunakan sejumlah akal bulus untuk menarik minat calon korban agar membeli rumah melalui pengembang tersebut. Mereka bahkan menjanjikan mampu mengubah sertifikat dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah diperpanjang tiga kali.

Hal itu terungkap dari hasil penerimaan aduan Tim Pelaksana Lapangan LKBH Universitas Proklamasi 45. Total kerugian dari pada korban yang mengadu saat ini mencapai puluhan miliar. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DIY kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa. Terbaru Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Jogja pada Rabu (17/5/2023)

Advertisement

Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

BACA JUGA : Lurah Caturtunggal Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Mafia

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal. Ternyata bukan hanya di Caturtunggal, praktik mafia itu juga terjadi di Maguwoharjo, hingga Candibinangun Pakem.

Tim Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana menjelaskan selama kurang lebih sepekan posko dibuka, Rian menerangkan total korban yang mengadu ke LKBH UP45 telah mencapai sekitar 200 orang. Dari jumlah tersebut, para korban mayoritas berasal dari luar Jogja, seperti dari Jakarta, Bandung, Kalimantan, Papua hingga Sumatera. Meski pun ada beberapa di antaranya yang juga berasal dari Jogja.

Para korban tersebar dari beberapa lokasi perumahan di Sleman, seperti di Maguwo, Condongcatur, Caturtunggal (Depok) dan Candibinangun (Pakem). Total kerugian korban akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.

BACA JUGA : Kejati DIY Ungkap Alasan Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka

Tak melulu investasi, tawaran yang diajukan kepada para korban disebutkan Rian ada yang berwujud Hak Guna Bangunan (HGB). Para korban ada yang diiming-imingi dapat mengubah status kepemilikan tanah dari HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah melakukan perpanjangan tiga kali. 

"Jadi dia menyampaikan ini adalah HGB terus bisa menjadi hak milik. HGB setelah itu perpanjang memang 20 tahun, 20 tahun, 20 tahun, setelah tiga kali perpanjang itu menjadi hak milik, ada yang begitu juga. Makanya banyak yang tergiur ini," ungkapnya

Terkuak, dalam Surat Perjanjian Invetasi (SPI) yang ditawarkan kepada beberapa korban, Rian menyebut bahwa tanah yang dipakai pembangunan perumahan peruntukannya untuk area singgah hijau. Sementara menurut Rian area singgah hijau yang dimaksud tidak tidak bisa diasumsikan untuk perumahan.

"Ya kalau secara izin mungkin area singgah hijau boleh, mungkin secara izin. Tapi kan itu ternyata dibuat perumahan," ungkapnya.

Sementara itu Rian mengatakan dalam peraturan Gubernur yang ada, secara jelas disebutkan bahwa tanah tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk hunian. "Jelas itu, makanya bunyinya itu adalah area singgah hijau itu, ternyata untuk perumahan," lanjutnya.

Pasca masuknya ratusan aduan ini, LKBH UP45 akan melakukan upaya non-litigasi dengan pengembang. Rian akan mencoba secara baik-baik kepada pengembang  untuk bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukan. Bila itikat baik ini tidak dilakukan, kasus akan dilanjutkan ke upaya hukum, baik itu pidana, maupun perdata.

"Namun setelah misalkan tidak ada itikad baik, ya mau enggak mau kita harus melakukan upaya-upaya hukum," katanya.

BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa Digulung, JCW Minta Kejati DIY

Posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa di Sleman oleh LKBH UP45 disebutkan akan terus dibuka beberapa waktu kedepan. "Setelah ini kami masih membuka untuk teman-teman yang belum datang ke LKBH UP45 untuk datang, korban-korban itu supaya kami bisa membantu apa yang akan dilakukan di kemudian hari," katanya.

Direktur LKBH UP45, Philip Josep Leatemia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan LKBH UP45 adalah upaya untuk membantu masyarakat yang terzolimi. Menurutnya banyak sekali cerita yang sangat mengharukan dari para korban dibalik kejadian ini. Ada korban yang menggunakan uang yang dikumpulkannya selama 10 tahun sebagai karyawan untuk berinvestasi pada perumahan ini, namun akhirnya tertipu.

"Hal ini harus diekspos habis, karena sangat merugikan akan masyarakat dan kita tahu sendiri bahwa yang rugi adalah masyarakat kecil," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement