Advertisement

Kejati DIY Ungkap Alasan Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 17 Mei 2023 - 18:57 WIB
Sunartono
Kejati DIY Ungkap Alasan Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Tersangka AS Lurah Caturtunggal (rompi merah kedua dari kiri) saat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemanfaatan TKD tanpa izin di Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (17/5/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di wilayahnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar menyampaikan penetapan tersangka AS merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. 

Advertisement

Dia menyampaikan alasan RS ditetapkan sebagai tersangka karena dia dinilai melakukan pembiaran atas tindakan PT Deztama Putri Sentosa melakukan pembangunan di atas TKD tersebut. 

BACA JUGA : Bermasalah, Tanah Kas Desa di Condongcatur Dipakai 

“Tersangka selaku kepala Kalurahan Caturunggal melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukan,” katanya di Kejati DIY, Rabu (17/5/2023). 

Akibat perbuatan tersangka AS (Agus Santoso) dan RS (Robinson Saalino), menurut Anshar keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar. Nilai kerugian itu mengalami kenaikan, sebelumnya dalam penetapan tersangka RS keuangan negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar.

Anshar pun menyampaikan atas perbuatan tersebut tersangka AS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 5 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tipikor jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Terhadap tersangka AS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 A Yogyakarta selama 20 hari per hari ini Rabu, 17 Mei 2023-5 Juni 2023.

BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya

Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Deztama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 54 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini

News
| Kamis, 18 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement