Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Tanah kas desa yang bermasalah karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau belum mengantongi izin Gubernur DIY juga ditemukan di Kalurahan Condongcatur. Proyek di lokasi tersebut sudah ditutup sejak akhir 2022 lalu.
Lurah Condongcatur, Reno Chandra Sangaji mengatakan tanah kas desa tersebut berlokasi di Padukuhan Kaliwaru, Condongcatur dengan luasan 1 hektare. Di lokasi tersebut sudah ada beberapa bangunan rumah, yang kemudian dihentikan oleh Satpol PP DIY pada November 2022 lalu.
Di lahan ini pengembang berganti nama dari yang pertama PT Miftah Pratama Cemerlang menjadi PT Deztama. Pembangunan yang dilakukan pun tidak sesuai perizinan awal. Izin awal pemanfaatan tanah kas desa itu adalah untuk hotel, tetapi nyatanya dibangun perumahan.
Izin sewa tanah kas desa ini berlangsung 20 tahun yang terhitung dari 9 Juni 2014. Dalam transaksi tersebut, Kalurahan Condongcatur mematok harga sewa Rp13.000 per meter persegi dengan kenaikan sewa sebesar 2% per tahun. Uang sewa per tahun telah diterima kalurahan yang masuk dalam pendapatan asli desa.
Ketika mengetahui terjadi penyalahgunaan, pihak kalurahan juga sudah mengupayakan pembatalan izin. “Berbagai teguran dan pemberitahuan telah diberikan baik dari kami maupun Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY,” katanya, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA: Tanah Kas Desa untuk 150 Unit Rumah Bakal Disegel
Proses pancabutan izin dikoordinasikan dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY sesuai Pergub No. 34/2017. Ia menyayangkan terjadinya hal tersebut. “Kalau hotel jelas kepemilikannya di satu pihak. Kami juga tidak tahu bagaimana transaksi yang terjadi antara pengembang dengan pembeli,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan tak sedikit TKD yang dimanfaatkan secara benar di Kalurahan Condongcatur. Dia mencontohkan TKD yang digunakan untuk kampus dan ruang publik seperti Taman Kuliner. “Banyak di sini yang kegunaannya membawa manfaat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ditjenpas Jabar mendalami dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Badan Geologi mendeteksi dua pulau baru di sekitar Anak Krakatau setelah erupsi 4-6 September 2026.
Basarnas mengevakuasi 14 jasad korban KM Virgo dari bangkai kapal. Total 150 korban ditemukan, 93 masih dalam pencarian.
Transformasi PT KAI mengubah layanan kereta dari boarding pass hingga Face Recognition Boarding dan aplikasi Access by KAI.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengajak warga Semin aktif gotong royong untuk memperkuat mitigasi bencana menghadapi musim hujan.